Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    13 jam lalu
    Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
    17 jam lalu
    Cegah TPPO di Perbatasan, Wabup Sanggau Susana Herpena Dukung Program Desa Binaan Imigrasi
    18 jam lalu
    Tanggap Cepat Karhutla di Sabang Merah, BPBD Sanggau Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
    1 hari lalu
    Sungai Boyan Keruh Akibat Tambang Ilegal, Kapolsek Meliau Turun Langsung Tertibkan PETI
    1 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda
Sanggau

Stop Bullying dan Narkoba! Kajari Sanggau Jelaskan Hukuman Denda Miliaran Rupiah Menanti Generasi Muda

kornelis
Diperbarui: 26/09/2025 11:14
kornelis
11 bulan lalu
Bagikan

Sanggau,Halokalbar.com,  — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Fauzy Marasabessy, SH. MH., memimpin langsung upaya tegas Kejaksaan dalam menyelamatkan generasi muda melalui sosialisasi hukum kritis di SMAN 2 Sanggau hari ini, Kamis 26 September 2025.

Kegiatan ini secara khusus memfokuskan “perang” terhadap bahaya Narkoba dan Tindak Kekerasan yang mengancam potensi Bonus Demografi Indonesia.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan untuk menanggulangi perilaku destruktif, sekaligus menekankan bahwa masa depan bangsa harus diselamatkan dari jerat hukum dan sosial yang fatal.

Ancaman Narkotika: Penjara Puluhan Tahun dan Denda Miliaran Dalam paparannya, Kajari Sanggau secara lugas memaparkan dampak fatal penyalahgunaan Narkoba yang tidak hanya merusak mental, fisik, dan tingkah laku, tetapi juga berujung pada perubahan ekonomi hingga kematian akibat overdosis.

Beliau secara khusus memperingatkan siswa mengenai ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

* Kepemilikan atau Menyediakan Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
* Menjual, Membeli, atau Menjadi Perantara Narkotika Golongan I: Diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Bahkan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri pun tetap diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kejaksaan mendorong upaya Premitif, Preventif, Represif, dan Rehabilitasi sebagai langkah penanggulangan komprehensif.

Kekerasan dan Bullying Berujung Putusan Hakim
Selain Narkoba, perhatian serius juga diarahkan pada Tindak Kekerasan, termasuk bullying, yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan dikategorikan menjadi Kekerasan Fisik (seperti dipukul, ditendang, dicubit) dan Kekerasan Seksual.

Kajari Fauzy Marasabessy menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana serius, di antaranya:

* Pemukulan/Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
* Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
* Pengancaman & Pemerasan (Pasal 368-369 KUHP).
* Penghinaan (Mengejek, memaki, mengolok-olok) juga merupakan tindak pidana.


Kajari Sanggau menjelaskan, bagi pelaku anak-anak (usia 8-12 tahun) yang terlibat tindak pidana, proses hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan melalui persidangan tertutup.

Putusan hakim dapat berupa pengembalian ke orang tua, diserahkan ke negara untuk pembinaan, atau pidana kurungan/penjara (setengah dari pidana orang dewasa).

Sebagai penutup, Kajari Sanggau berpesan kepada seluruh Generasi Muda Sanggau untuk mematuhi peraturan dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“SAY NO TO bullying n NARKOBA…” menjadi seruan tegas Kajari untuk menjaga masa depan Indonesia.(***)

TAG:#KajariSanggau #KejaksaanRI #PerangNarkoba #StopKekerasan #AntiBullying
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi

Berita Menarik Lainnya

Kanim Sanggau Gandeng Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sarpras Imigrasi dan Proteksi PMI di Perbatasan
17 jam lalu
Cegah TPPO di Perbatasan, Wabup Sanggau Susana Herpena Dukung Program Desa Binaan Imigrasi
18 jam lalu
Tanggap Cepat Karhutla di Sabang Merah, BPBD Sanggau Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
1 hari lalu
Sungai Boyan Keruh Akibat Tambang Ilegal, Kapolsek Meliau Turun Langsung Tertibkan PETI
1 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar