Sanggau,Halokalbar.com – Jajaran Polsek Sekayam berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Seorang pemuda berinisial HW (24), warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, diringkus polisi pada Kamis (2/4/2026) malam karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Gang Buster, Dusun Balai Karangan II. Merespons laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Sekitar pukul 21.40 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi,” ujar AKP Sutikno.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan dua paket sabu di dalam bungkus makanan ringan bermerek Mikako yang dibalut tisu, lalu disimpan di saku jaketnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 15,4 gram bruto sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni: Satu unit ponsel OPPO A17Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, Alat takar (sendok sabu) dari sedotan plastik, Tas kecil bermotif manik-manik.
Saat ini, HW telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sekayam.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.(***)
Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Makanan, Pemuda Asal Balai Karangan Diciduk Polisi
Bagikan
