Sanggau,Halokalbar.com
Seorang Warga Pontianak HAP (27) ditangkap polisi di jalan Riam Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas diduga membawa Narkoba jenis Sabu Sebanyak 6,66 Gram pada 18 Maret 2024 malam.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Sanggau dan mengamankan HAP bersama sejumlah barang bukti.
Kepada Wartawan Melalui Rilisnya Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.
“Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Sdra. HAP beserta rumah tempat tinggal yang bersangkutan tersebut, berhasil diamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 9 (sembilan) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berikut barang-barang lainnya ” Ungkap Kasi Humas Iptu Keken Sukendar
Ditambahkan lagi oleh Kasi Humas terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak polres sanggau juga turut Membeberkan Sejumlah barang bukti yang ditemukan 9 (sembilan) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 6,66 G (enam koma enam enam) gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan bening, 3 (tiga) bundel plastik bening berklip, 2 (dua) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) helai potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektronik mini digital Merk Pocket scale warna Silver 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan V9 warna Biru dan Uang tunai Rp.100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar.
Kasi Humas juga menambahkan Hingga Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran Narkoba di Kabupaten Sanggau.
Penulis : Kornelis