Sanggau,Haloklbar.com
Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam SK No 949/Nakertrans/2024, tentang kenaikkan upah minimum Kabupaten Sanggau menjadi Rp.2.970.885.- pada Januari 2025 disambut baik oleh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau.
Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025 dan upah minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Oleh Karenanya Alfonsus Masgio Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Semua Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Sanggau agar dapat menerapkan Aturan yang berlaku tersebut.
Saya berharap kepada semua Perusahaan/Corporate yg berada di wilayah Kabupaten Sanggau ,untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Keputusan Tersebut” Ungkapnya Kepada Haloklbar.com 27 Januari 2025.
Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Dinas terkait untuk terus memonitor tentang terlaksananya Peraturan tersebut sehingga para pekerja buruh di Kabupaten Sanggau lebih sejahtera.
“Saya juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau untuk memonitor pelaksanaan SK Gubernur Tersebut , demi kesejahteraan Pekerja/Karyawan yg berada di Wilayah Kerjanya” tutur Alfonsus Masgio.
Penulis : Kornelis