Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Masih Menuntut Keadilan Keluarga Martinus Agung, Yakin Bahwa tidak Bersalah 
Kalimantan BaratSanggau

Masih Menuntut Keadilan Keluarga Martinus Agung, Yakin Bahwa tidak Bersalah 

Last updated: 11/10/2022 13:36
11/10/2022
Kalimantan Barat Sanggau
Share

Sanggau,Halokalbar.com

Hingga saat ini keluarga Martinus Agung masih mengupayakan pembuktian, terdakwa Martinus Agung tidak bersalah atas perkara yang dituduhkan sehingga mengakibatkan terdakwa Martinus Agung menjalani hukuman kurungan badan selama 12 Tahun.

Dimana asus persetubuhan yang dilakukan Martinus Agung terhadap korban YL masih berbuntut panjang.

Menurut keterangan keluarga Martinus Agung, saat Nikolaus Martin dijebloskan dalam jeruji besi tersebutlah dugaan rekayasa keterangan Nikolaus Martin yang iri dengan Martinus Agung Terbongkar, sehingga dengan siasat Nikolaus Martin berkolaborasi dengan donatur bernama Edi Rahmat berupaya menjebloskan Martinus Agung kedalam penjara dan berhasil.

“Ada tiga surat pernyataan sesama tahanan yang mendengar langsung kisah dan cerita Nikolaus Martin merekayasa kasus Martinus Agung saat sama-sama dalam ruangan pengasingan Rutan Sanggau, yaitu Tjik Boy, Aris Siswanto dan Mustari. Masing-masing ditandatangani diatas materai Rp 10.000, itu yang membuat harapan kami bangkit kembali, agar Martinus Agung bebas” Kata Ade Ani Mulyani

Lebihlabjut dikatakanya “Harapan kami keluarga Martinus Agung, Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami, ini demi keadilan hukum dan rasa keadilan kami terutama Terdakwa Martinus Agung yang saat ini harus dihukum tidak atas perbuatannya,” Harap Ade Ani Mulyani. (Red)

 

Related

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar minta APH lebih Serius Tangani Kasus Skandal di Bank Kalbar

14/07/2025

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu lintas Polsek Entikong Lakukan Razia 

13/07/2025

Dedi Irwan virantama : Farewell Run “Pace of Memories”, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan serta Kebanggan terhadap Masyarakat Kabupaten Sanggau 

13/07/2025

Warga Dusun Simpang Jemongko, Kembayan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Motif Masih ditelusuri Pihak Kepolisian  

13/07/2025