Sanggau,Halokalbar.com
PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, digelar di Kantor Desa Inggis, pada Jumat (20/01/2023).
Sosialisasi rencana kerja pertambangan PT. SPM yang dihadiri Kades Inggis, Sunardi, Kapolsek Mukok, Ipda Mulyadi, Danramil Mukok, Sekretaris Camat Mukok, Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Sugiarto, serta Direktur PT. SPM.
Dalam pemaparan oleh Staf Disperidag ESDM Kalbar, Sugiarto menunjukkan berberapa izin yang telah dikantongi PT. SPM. Termasuk pula izin lingkungan.
Dalam paparan tersebut terlihat jika izin yang dimiliki PT. SPM seluas 8045 hektar, yang mencakup darat, sungai dan bukit. Izin yang dikantongi PT. SPM.
Sugiarto,menyampaikan bahwa PT.SPM tersebut bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikut (DMP).
“Kalau sebatas izin wilayan penambangan, dan di situ juga ada berpotensi, terkait ini adalah emas, hak kelolanya memang ada untuk perusahaan. Nanti soal pelaksanaanya diatur secara teknis dan lingkungan yang baik,” ujarnya.
Terkait dampak yang di timbulkan dari penambangan tersebut bahwa secara teknis akan di lakukan oleh para teknis tambang sesuai degan aturan dari perusahaan dan atraan yang berlaku.
“Kalau namanya tambang ini, pastilah menimbulkan dampak lingkungan. Itu tidak bisa kita pungkiri. Hanya saja dalam teknik penambangannya diatur dalam penambangannya ramah lingkungan,” jawab Sugiarto.
Pemerintah, tentu pasti mengawasi. Ada pengawasan khusus setiap tahun dari pemerintah untuk semua wilayah tambang, tidak hanya PT. SPM.
“Dipantau pemerintah, apakah dia sudah melakukan penambangan dengan baik atau tidak. Kalau tidak pasti diberikan diingatkan dan diberi peringatan,” sebutnya.
Ditempat yang sama , Kepala Desa Inggis, Sunardi mengatakan, pada dasarnya kalau aktivitas di sungai masih bisa dikerjakan.
“Seperti apa yang dikatakan PT. SPM. Paling ada masalah ganti rugi apabila tanah itu longsor di pinggir Sungai Kapuas, apakah ada kompensasi dari perusahaan? Itu teknis nanti di lapangan. Apabila terjadi longsor itu menjadi ganti rugi dari PT. SPM. Tapi apabila itu tidak terjadi, maka lanjut,” ujar Sunardi.
Untuk aktivitas penambangan PT. SPM akan mengerahkan 26 lanting. Sunardi mengatakan dengan jumlah itu, tak akan menganggu lalu-lintas sungai.
“Jangan lebih dari itu. Kesepakatan kita, dari pinggir Sungai itu 25 meter. Jangan sampai lahan masyarakat di sekitar lokasi, longsor,” katanya
Lebih lanjut, Sunardi berharap dengan kerjasama perusahaan dan pihak desa dapat meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita maunya masyarakat di lingkungan sekitar, yang penambang pribadi itu berkerjasama dengan PT. SPM. Jadi PT. SPM ini menjadi bapak angkat. Nanti ada pertemuan kembali antara perusahaan dengan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang digelar di kantor Desa Inggis tersebut, dari pihak perusahaan tak banyak mengeluarkan statement. (Red/tim)