Sanggau,Halokalbar.com
Lagi-Lagi Kasus Pencabulan Anak di bawah umur yang di tangani oleh jajaran polres Sanggau, Ahkir-akhir ini Perdator anak di Kabupaten Sanggau Semakin meningkat di tahun 2023.
Saat mengelar press release tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan seorang pelaku berinisial AS 64 tahun yang terjadi di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, menerangkan, persetubuhan terhadap korban yang berusia 5 tahun dilakukan pelaku AS sebayak dua kali, aksi bejatnya tersebut di lakukan dalam rentang waktu yang tidak begitu lama.
“Korban di setubuhi pelaku AS sebayak dua kali yang pertama terjadi pada hari Rabu 15 Febuari 2023 yang terjadi pada pukul 14:00 Wib, dan dilakukan kembali pada hari jumat 17 Febuari pada pukul 14:00 Wib,” Kata AKP Sulastri.
Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau Bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengiming imingkan akan meberikan uang jajan kepada korban.
” Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain, ” ungkap AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Untuk menaggung atas perbuatanya pelaku AS di acam Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editor : Kornelis