Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Bapenda Sanggau Tertibkan papan reklame dan Billboard yang melanggar aturan
Kalimantan BaratSanggau

Bapenda Sanggau Tertibkan papan reklame dan Billboard yang melanggar aturan

Last updated: 06/11/2023 10:38
06/11/2023
Kalimantan Barat Sanggau
Share

Sanggau,Halolalbar.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau kembali menertibkan papan reklame yang di nilai melanggar peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 tahun 2017.

Tidakkan tegas tersebut ambil lantaran melanggar butir-butir peraturan bupati Sanggau nomor 17 tahun 2017 yang salah satu bunyinya dilarang membangun papan reklame di gedung dan atau halaman pendidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kabupaten Sanggau, Konstantinus, diruang kerjanya.

“Belum lama ini kami (Bapenda,Red) Menyegel satu papan reklame yang dibangun dilingkungan pendidikan, “Kata Konstantinus.

Menurutnya pihak Bapenda tidak mengizinkan pembangunan papan reklame atau Billboard dilokusi dimaksud.

“Mulai saat ini, untuk keamanan bersama dengan alasan apapun, kami tidak akan mengizinkan pembangunan papan reklame atau Billboard dilokasi dimaksud,”Tegas Konstantinus.

Dengan dilakukannya penyegelan salah satu Billboard atau papan reklame yang melanggar aturan pemerintah ini diharapkan Ke depan, pemasangan tiang Billboard atau papan reklame lainnya bisa lebih tertib dan tertata.

Penulis : Kornelis

 

Related

TAGGED:BapendaPasar sanggauSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Menarik Lainnya

Kejaksaan Sanggau Musnahkan Barang Bukti terhadap 73 Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap

20/06/2025

Wujud Kepedulian Sosial, Polsek Beduai Berikan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu

17/06/2025

Gandeng PMI UDD Sanggau, Polres Sanggau Gelar Asksi Donor Darah Peringati Hari Bhayangkara ke-79

17/06/2025

Proyek Jalan Provinsi Anggaran 19 Miliar, Namun Warga Masih Kerja Bakti Perbaikan Jalan

27/05/2025