Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Ayo Gotong Royong! Wabup Ajak Seluruh Pihak di Sanggau Susun Rencana Bencana yang Berbasis Data Akurat
    14 jam lalu
    Imigrasi Sanggau Perkuat Pengawasan Lewat Program Desa Binaan, Jaring Informasi untuk Deteksi Dini Kejahatan
    16 jam lalu
    Kantor Imigrasi Sanggau Catat 299 WNA Bekerja di Wilayahnya, Mayoritas dari Tiongkok
    16 jam lalu
    Pertamina Perkuat Bisnis Ratusan UMK Academy 2025 dengan Pelatihan Tematik yang Terfokus
    5 hari lalu
    Pendaftaran Calon Ketua DPD MABT Sanggau Resmi Dibuka, hingga 17 November
    7 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Proses Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan penggugat HCG ditolak Hakim 
Kalimantan Barat

Proses Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan penggugat HCG ditolak Hakim 

kornelis
Diperbarui: 27/11/2023 20:33
kornelis
2 tahun lalu
Bagikan

Entikong-Kalbar,Halokalbar.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyampaikan terkait putusan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau, dari proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan tersangka penggugat HCG usia 31 tahun melalui kuasa hukumnya.

Materi yang diajukan oleh tersangka melalui penasehat hukumnya mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Dari Hasil putusan yang oleh Hakim bahwa memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Praperadilan dari tersangka (HCG) perihal penetapan tersangka dan penyitaan yang dibacakan pada 27 November 2023.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando mengungkapkan melalui rilisnya bahwa hal tersebut menjadi atensi agar masyarakat memahami komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan Manusia.

Baca juga

Kancilkus Nahkodai Banteng Muda Indonesia Kabupaten Sanggau
Sosialisasi Pemilih Pemula Waka Polres Sekadau Minta Bijak Bermedsos
40 Orang Dari Sanggau, Mewakili Kalbar Hadir Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta

- Advertisement -

Dijelaskan oleh Kepala Imigrasi Entikong bahwa Proses penyidikan ini sendiri telah mendapatkan atensi Khusus oleh Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Entikong, begitupun jajaran diatasnya seperti Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham RI Kalimantan Barat, dan jajaran di Direktorat jenderal Imigrasi, khususnya Direktur Pengawasan dan Penindakan.

“Ini dikarenakan fenomena-fenomena yang terjadi di luar negeri, adapun orang-orang yang diselundupkan masuk ke luar negeri ini juga nantinya berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang” Ungkapnya Kepada Halokalbar.com 27 November 2023.

Menurutnya tindak pidana Penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tergolong Trans National Organized Crime, sebagaimana diatur pada juga Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, supplementating The United nation Convention Against Transnational Organized Crime (Smuggling of Migrants Protocol) dan juga Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime.

“Pasca Putusan Praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka dengan inisial (HCG) yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya yang mana sampai saat ini sudah dilakukan panggilan ke-dua, akan tetapi tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi agar dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Penuntut Umum), dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).” Tutur Sam Fernando.

 

Sumber : Relis

Editor : Kornelis

TAG:EntikongKalbarKantor imigrasiKemenkumham
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Kunjungi Sintang, Komisi IV DPR RI Siap ‘Kawali’ Pertanian Hortikultura Kalbar II
REDMAGIC 11 & 11 Pro: Ponsel Gaming yang Menantang Batas — Baterai Raksasa, Pendingin Cair, dan Chip Terbaru
Batalkan Vonis 10 Tahun, Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Picu Amarah BPM Kalbar: Minta KPK dan MA Turun Tangan
Program LUTD PLN: Wabup Sanggau Sebut Listrik Gratis Dukung Visi Pembangunan Daerah
Melindungi Hak dan Lingkungan: Seminar di Sanggau Bahas Pengakuan MHA Dayak di Tengah Ekspansi Perkebunan-Tambang

Berita Menarik Lainnya

Ayo Gotong Royong! Wabup Ajak Seluruh Pihak di Sanggau Susun Rencana Bencana yang Berbasis Data Akurat
14 jam lalu
Imigrasi Sanggau Perkuat Pengawasan Lewat Program Desa Binaan, Jaring Informasi untuk Deteksi Dini Kejahatan
16 jam lalu
Kantor Imigrasi Sanggau Catat 299 WNA Bekerja di Wilayahnya, Mayoritas dari Tiongkok
16 jam lalu
Pertamina Perkuat Bisnis Ratusan UMK Academy 2025 dengan Pelatihan Tematik yang Terfokus
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar