Penulis : DIONNA AURELIA WINAYU
Universitas islam indonesia yogya UII
Human trafficking atau perdagangan manusia yang sudahbanyak diketahui oleh Masyarakat yaitu merupakan fenomenakejahatan dalam bentuk jual beli manusia antar lintas batas negara, seperti migran, pekerja, perbudakan dan lain-lain. Pada Kawasan Asia Tenggara hingga saat ini terdapat banyakkasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana Kawasan ini adalah wilayah berpotensi sebagai sumber daya manusiayang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.
Pada era teknologi saat ini terdapat kasus terbaru dariTindak Pidana Perdagangan Orang yaitu kasus Online Scam, bersamaan dengan perkembangan teknologi yang membuatdunia digital menjadi sebuah ancaman. Praktik PerdaganganManusia melalui Online Scam ini dilakukan denganmenjanjikan sesuatu gaji yang besar dengan bebas persyaratantanpa kualifikasi khusus. Penawaran tersebut di sebar luaskanmelalui sosial media.
Retno menyampaikan suaranya pada saat Press Briefing Kemlu RI bahwa tiga tahun belakang di Indonesia terdapat1.841 praktik Online Scam yang telah diselesaikan. (CNN, 2023). Kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga semakin marak terjadi di beberapa negara ASEAN. MenurutRetno kasus Online Scam ini telah menjadi suatu konflikregional bersama korban yang terdiri dari berbagai negara, terutama WNI sendiri yang menjadi korban pada wilayah Kamboja (Thailand).
Melihat banyaknya korban WNI dari Tindak PidanaPerdagangan Orang di Kamboja, Dimana fenomena online scams merupakan tren terbaru dalam kasus tindak pidanaperdagangan orang (TPPO), hal ini disampaikan oleh KomisiHAM Antarpemerintah ASEAN wakil dari Indonesia. Denganberjalannya waktu semakin berkembangnya fenomena inisangat menimbulkan kekhawatiran dimana karakteristikkorban, perubahan dari pola perekrutan hingga karakteristikpelaku memiliki perubahan.
Angka peningkatan kasus naik delapan kali lipat, tepatpada tahun 2021 terdapat 119 kasus yang telah ditangani. Angka kasus naik lebih dari 800 pada tahun 2022, kini pada tahun 2023 terdapat 11 WNI di Kamboja yang terkenapemaksaan scammer terdiri dari 1 anak Perempuan dan 10 anak laki-laki. (Damarjati, 2023). Mereka mengaku tertipuoleh agen dan tidak diberi gaji. Selama menjalanipekerjaannya mereka di tahan di dalam Gedung dan harusmengikuti perintah majikan, jika perintah tersebut di bantahmaka korban akan dianiaya hingga tidak dapat makan.
Adapun enam warga negara Indonesia di ProvinsiChiang Rai, Thailand yang juga menjadi korban dan ingindipulangkan ke Indonesia dengan difasilitasi oleh KBRI Bangkok. Lalu biaya bantuan dikeluarkan oleh International Organization For Migration Bangkok. Namun masihditampung oleh shelter khusus korban TPPO oleh PemerintahChiang Rai karena status mereka masih aktif terkait perintahpenangkap pengadilan. (kemlu.go.id, 2023). Kepulangan WNI dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ini dapatberjalan setelah pengadilan mencabut perintah penangkapanpada 25 Juli 2023.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang semakinmarak ini, penangannya pun menjadi sulit pasalnya para pelaku melakukan operasi tindakan pada wilayah yang jauhdari pengawasan pemerintah, di Kamboja sendiri biasanyawilayah tersebut bernama free trade zone.
Melihat fenomena yang terjadi Jokowi pada pertemuanKTT ASEAN Labuan Bajo mengusung fenomena TindakPidana Perdagangan Manusia terutama dalam kasus online scam, dengan alasan korban tersebut Sebagian besar adalahwarga negara dari ASEAN dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Joko Widodo selaku Presiden RepublikIndonesia menginginkan dokumen mengenai kerja samadalam penyelesaian perdagangan manusia yang disebabkanoleh penyalahgunaan teknologi di angkat dalam KTT ASEAN.
Pada Konferensi Tingkat Tinggi di Labuan Bajo Para anggota dari Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara sebelumnya telah menyepakati untuk terdapat 15 poin hasildari kesepakatan negara anggota ASEAN. Isi dari para pemimpin ASEAN memiliki kesepakatan untuk terusmengusung kasus ini secara menyeluruh atas ancaman darisituasi penyalahgunaan teknologi dan mengembangkannyaguna mensukseskan upaya tersebut.
ASEAN juga memperkukuh kerja sama dan sistemdalam melawan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui praktik Online Scams dengan berbagai upaya, salah satunya memajukan kemampuan penyelidikan setiap negara anggota bagi aparat penegak hukumnya, serta dalam kontekspengumpulan data, mengadili pelaku dan meruntuhkanjaringan pelaku. (Pramudyani, 2023).
Aparat penegak hukum dan pemerintah setempat harusmengambil langkah tegas dalam melihat lebih jauh secarajelas mengenai korban pada kasus modus kerja Perusahaan online scam yang berakhir pada perdagangan manusia. Karena pada kenyataannya di lapangan kerja sering kali ditemukanbahwa mereka yang dinyatakan sebagai korban ternyataadalah seorang pelaku penipuan.
Dalam hal ini pentingnya sebuah upaya dalammenanggapi perdagangan manusia yang telah terjadi kepadaWNI Presiden Indonesia Joko Widodo, memberi penegasanbahwa praktik kejahatan semestinya diberantas dengan tuntas. ASEAN juga perlu menciptakan pembaruan mengenai kerjasama regional dalam menanggapi kasus dan untukmenyelamatkan warga negara. ASEAN sebagai organisasikawasan Asia Tenggara sudah semestinya turun tanganmengenai setiap kasus yang terjadi di negara kawasannya.
References
Damarjati, D. (2023, Juni 15). WNI di Kamboja: Dipaksa Scamming Tipu Sesama hingga Dijemput Polisi. Retrieved from detikNews: https://news.detik.com/berita/d-6774133/11-wni-di-kamboja-dipaksa-scamming-tipu-sesama-hingga-dijemput-polisi
kemlu.go.id. (2023, Agustus 10). Enam WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Chiang Rai, Thailand. Retrieved from Kementerian Luar Negeri RI: https://kemlu.go.id/portal/id/read/5068/berita/enam-wni-korban-tppo-online-scamming-dipulangkan-dari-chiang-rai-thailand
Pinatih, N. K. (2023). Perdagangan Manusia di Asia Tenggara: Fenomena, Penanganan, dan Respons Regional. Malang: UB Press.
Pramudyani, Y. D. (2023, Mei 10). Urgensi ASEAN berantas perdagangan manusia dalam kasus “online scams”. Retrieved from ANTARA: https://www.antaranews.com/berita/3531606/urgensi-asean-berantas-perdagangan-manusia-dalam-kasus-online-scams