*Pontianak (05/04/2024). Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang cukup soal bauksit. Hal ini ditandai dengan peninjauan langsung oleh Presiden Joko Widodo atas pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) di Kabupaten Mempawah dalam kunjungan ke Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini (20/03/2024).
“Sebab itu, diharapkan cerita bauksit berikut ini dapat menjadi teladan terjadinya tata kelola tambang bauksit yang lebih baik ke depan di Provinsi Kalimantan Barat”, ujar Adrianus dari Bauksit Watch Kalbar (BWK) dalam komunikasinya dengan redaksi (dalam tulisan yang disertai dokumen-dokumen yang terbuka untuk konfirmasi yang dikirim ke redaksi, 04/04/2024).
Diterangkan Adrianus lebih lanjut, bahwa di lapangan beredar dokumen-dokumen pertambangan yang patut diduga sebagai pemalsuan dokumen-dokumen pertambangan dalam kegiatan pengiriman bauksit dengan tujuan smelter PT. Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, oleh PT Bumi Khatulistiwa Bauksit dalam kurun waktu Bulan April-Juni 2024. Dokumen-dokumen palsu-fiktif tersebut mulai dari SHIPPING INSTRUCTIONS dan Berita Acara Pemuatan yang tembus ke agen-agen tongkang dan trading company dari smelter PT BAI. Dan masih ada dokumen-dokumen lainnya.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut yg terbuka untuk dikonfirmasi terhadap pengurus perusahaan diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang sekaligus juga menjadi direktur perusahaan tambang bersama seorang direktur lainnya di perusahaan tersebut. Juga diperoleh informasi dari masyarakat sekitar tambang, bahwa pada saat terjadi kegiatan pertongkangan, ternyata perusahaan tambang itu tidak memiliki ijin pelabuhan tersus. Berdasarkan dokumen yang diterima BWK juga dinyatakan oleh Kantor Kesyahbandaran Dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas ll Pontianak bahwa kegiatan pengiriman bauksit tersebut tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Tersus dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri). BWK juga akan melaporkan hal ini kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Jakarta.
Adrianus melanjutkan bahwa perusahaan tambang yang dikelola oleh kepala sekolah ini telah terjadi demo di kantornya pada Hari Jumat (22/03/2024). Demo tersebut terjadi karena terjadi perselisihan soal pencemaran lingkungan dan kerusakan tanam tumbuh masyarakat antara perusahaan tambang dan Masyarakat Adat Desa Merangan, Kecamatan Meliau, Sanggau. Perusahaan tambang bauksit ini dikenai Ritual Adat Dayak dipasang tempayan besar di pelabuhan jetty PT BKB sehingga tidak operasi sebelum menyelesaikan masalah dengan Masyarakat Adat Dayak. Pemasangan tempayan ini mendapat perhatian dari banyak media Kalbar dan tayang di stasiun-stasiun TV Kalbar serta nasional.
Untungnya perusahaan bergerak cepat sehingga pada Rabu 3 April 2024 sekira jam 09.00-11.45 sudah dilakukan pelaksanaan Ritual Adat penurunan tempayan/panjang di pelabuhan jetty PT KBP oleh TBBR dan Adat Tayok, Desa Meliau Hilir, Dusun Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Info yang diterima BWK bahwa sekarang perusahaan tersebut telah memiliki izin Dermaga/Tersus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun demikian, BWK menilai masalah pencemaran lingkunga tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Semoga praktik tata kelola bauksit mengalami perbaikan ke depannya. Diharapkan hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi kembali kepada pihak manapun. Dan perusahaan-perusahaan tambang tidak lagi mencemari lingkungan hidup sekaligus harus berpihak kepada masyarakat lokal setempat di manapun tambang tersebut berada”, tandas Adrianus dari Bauksit Watch Kalbar #