Sanggau, Halokalbar.com
Ditjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sosok Kecamatan Tayan Hulu bersama Sat Lantas Polres Sanggau saat melaksanakan rajia kendaraan angkutan di Jembatan Timbang Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Diungkapkan oleh Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Sosok, Nur Misuari Wibowo,bahwa Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum serentak ini dimulai dari arahan Ditjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum simpatik.
Tujuan dari kegiatan tersebut agar angkutan barang tetap pada koridornya untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara maupun orang lain.
“Jadi tujuannya agar kendaraan angkutan barang lebih mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, terutama kendaraan angkutan barang. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 20 sampai 25 Agustus 2024, ini untuk insidentil. Jadi yang kegiatan nya bersama dengan Polri yaitu dari Sat Lantas Polres Sanggau,”ungkapnya.
Disampaikan juga oleh Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Sosok, Nur Misuari Wibowo, dari kegiatan tersebut sebanyak 12 kendaraan yang ditilang dalam rajia,, dan peringatan penundaan perjalanan sebanyak 25 kendaraan. Keberangkatannya ditunda sementara dari UPPKB Sosok, kurang lebih 30 menit.
“Yang di tilang mayoritas buku uji kir mati dan lebih muatan atau overload, sementara yang penundaan lebih muatan tapi dengan persentase toleransi lebih rendah,”katanya, Kamis 22 Agustus 2024.
Penulis : Kornelis