Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Alfonsus Masgio Minta Perusahaan Terapkan UMK Sanggau Sesuai Aturan.
Kalimantan BaratNasionalRagamSanggau

Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Alfonsus Masgio Minta Perusahaan Terapkan UMK Sanggau Sesuai Aturan.

Last updated: 27/01/2025 15:36
27/01/2025
Kalimantan Barat Nasional Ragam Sanggau
Share

Sanggau,Haloklbar.com

Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang  tertuang dalam SK No 949/Nakertrans/2024, tentang kenaikkan upah minimum Kabupaten Sanggau  menjadi Rp.2.970.885.- pada Januari 2025 disambut baik oleh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau.

Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025  dan upah minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Oleh Karenanya Alfonsus Masgio Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau dari  Fraksi PDI Perjuangan  meminta kepada Semua Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Sanggau agar dapat menerapkan Aturan yang berlaku tersebut.

Saya berharap kepada semua Perusahaan/Corporate yg berada di wilayah Kabupaten Sanggau ,untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Keputusan Tersebut” Ungkapnya Kepada Haloklbar.com 27 Januari 2025.

Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi PDI Perjuangan  juga meminta kepada Dinas terkait untuk terus memonitor tentang terlaksananya Peraturan tersebut sehingga para pekerja buruh di Kabupaten Sanggau lebih sejahtera.

“Saya juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau untuk memonitor pelaksanaan SK Gubernur Tersebut , demi kesejahteraan Pekerja/Karyawan yg berada di Wilayah Kerjanya” tutur Alfonsus Masgio.

Penulis : Kornelis

Related

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Berita Menarik Lainnya

Gandeng UDD PMI Sanggau Kodim 1204 Sanggau Lakukan Bakti Sosial menyambut  HUT Kodam XII Tanjungpura ke 67

14/07/2025

BPM Kalbar minta APH lebih Serius Tangani Kasus Skandal di Bank Kalbar

14/07/2025

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu lintas Polsek Entikong Lakukan Razia 

13/07/2025

Dedi Irwan virantama : Farewell Run “Pace of Memories”, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Kebersamaan serta Kebanggan terhadap Masyarakat Kabupaten Sanggau 

13/07/2025