Entikong, Kalimantan Barat – Haloklbar.com Suasana haru dan kelegaan menyelimuti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebanyak 142 Warga Negara Indonesia (WNI) telah kembali ke tanah air setelah dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia. Rombongan ini terdiri dari 113 pria dewasa, 25 perempuan dewasa, serta 4 anak-anak.
Mereka tiba di perbatasan dengan wajah lelah, namun terlihat lega akhirnya bisa menginjakkan kaki di tanah air. Kepulangan massal ini menambah panjang daftar permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negeri jiran.
Mayoritas WNI yang dideportasi adalah PMI yang terjerat masalah hukum, terutama terkait status keimigrasian. Kasus yang paling sering ditemukan adalah masuk tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa visa kerja yang sah, dan tinggal melebihi batas izin tinggal.
Beberapa di antara mereka bahkan baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara sebelum dipulangkan.
Proses kepulangan WNI ini difasilitasi penuh oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. KJRI mendampingi para WNI sejak proses serah terima di perbatasan Malaysia (ICQS Tebedu) hingga mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong.

Fenomena deportasi ini bukanlah hal baru. Berdasarkan catatan KJRI Kuching, hingga 15 Agustus 2025, total WNI yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak mencapai 2.867 orang.
Selain itu, KJRI juga mencatat 117 WNI berhasil dipulangkan melalui program repatriasi kemanusiaan.
Kepulangan massal ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat kisah perjuangan, mimpi yang tertunda, dan luka yang membekas. Kini, para WNI ini kembali ke tanah air, membawa cerita dan harapan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik di rumah sendiri. (***)