Pontianak – Haloklbar.com Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam kasus peredaran oli palsu. Mereka menuntut agar para pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal perlindungan konsumen, tapi juga dikenakan pasal berlapis, termasuk undang-undang pemalsuan merek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan ini hingga tuntas.
“Kami minta para penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen saja, tetapi juga dengan undang-undang pemalsuan merek, TPPU, dan aturan lain yang relevan,” tegas Gusti Edi, Senin 18 Agustus 2025
Ia juga mengingatkan bahwa BPM Kalbar bersama masyarakat siap turun ke jalan untuk mengawal proses hukum. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dari para “cukong” ilegal.
“Negara ini jangan sampai kalah dengan cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. BPM Kalbar berdiri di depan untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan tegas,” tambahnya.
BPM Kalbar menilai, penanganan serius terhadap kasus ini penting untuk memberikan efek jera yang nyata. Dengan begitu, masyarakat dan konsumen bisa terlindungi dari praktik-praktik curang yang merugikan.(***)
