Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
    8 menit lalu
    Komitmen Kelestarian Alam, PLN IP UBP Sanggau Gelar Aksi Tanam Pohon Bersama Stakeholder
    1 hari lalu
    Wakil Bupati Sanggau: TMMD Bukan Cuma Bangun Jalan, Tapi Kesejahteraan Rakyat
    1 hari lalu
    Sinergi Pemkab Sanggau dan TNI, Rp1,5 Miliar Dialokasikan untuk Akses Jalan di Kembayan
    2 hari lalu
    Urbanus Apresiasi TNI Tetap Kedepankan Adat di TMMD Sanggau
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Plang Pemerintah dan Masyarakat Adat Beradu Klaim, Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?
Ekonomi

Plang Pemerintah dan Masyarakat Adat Beradu Klaim, Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?

kornelis
Diperbarui: 05/08/2025 9:49
kornelis
9 bulan lalu
Bagikan

Sanggau, Kalimantan Barat – Haloklbar.com 

Konflik kepemilikan lahan yang melibatkan klaim ganda antara pemerintah dan masyarakat adat kembali mencuat. Sebuah papan pengumuman yang viral di media sosial menunjukkan kontradiksi nyata di Kabupaten Sanggau, di mana dua plang dengan pesan yang saling berlawanan berdiri berdampingan di area yang sama.

Plang pertama, yang dipasang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas PKH, menyatakan bahwa lahan seluas 6864,71 hektar adalah “Lahan Hutan Tanaman Industri dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.” Plang tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk masuk, merusak, menjarah, atau menguasai lahan tanpa izin, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Papan ini berfungsi sebagai peringatan resmi dari negara terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.

Namun, tepat di sebelahnya, berdiri plang lain yang dipasang oleh Masyarakat Adat Dosan. Plang ini dengan berani menyatakan, “Tanah Adat Tanah Leluhur Masyarakat Adat Dosan Bukan Tanah Negara.” Masyarakat Adat Dosan mengklaim bahwa lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1945.

Baca juga

Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Gubernur Kalbar Sudah ikut Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Jalin Kerja Sama Yang Baik Rutan Sanggau,Berkomitmen Beri Pelayanan Kesehatan Maksimal bagi Warga Binaan

Plang dari masyarakat adat ini memperkuat klaim mereka dengan landasan hukum yang kuat:

- Advertisement -

UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, yang memperkuat pengakuan hak-hak hukum adat.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017, yang secara spesifik mengatur dan mengakui hak-hak masyarakat adat di tingkat lokal.

Keberadaan dua plang ini secara bersamaan mencerminkan ketegangan yang mendalam antara kebijakan pembangunan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan, dengan hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah ada selama berabad-abad.

Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 seharusnya menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat setempat, namun plang dari Satgas PKH menunjukkan adanya penafsiran yang berbeda di tingkat pusat.

Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik agraria yang serius dan menuntut perhatian segera dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mencari solusi yang adil.

Penyelesaian sengketa ini tidak hanya akan menentukan nasib lahan seluas puluhan ribu hektar, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

TAG:AdatPKHSanggauSatgas PKH
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih3
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
Bupati Sanggau Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Maksimal dalam Nota LKPj 2025
Paolus Hadi Serap Aspirasi Pengurus DAD Kapuas, Dorong Percepatan UU Masyarakat Adat

Berita Menarik Lainnya

Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
8 menit lalu
Komitmen Kelestarian Alam, PLN IP UBP Sanggau Gelar Aksi Tanam Pohon Bersama Stakeholder
1 hari lalu
Wakil Bupati Sanggau: TMMD Bukan Cuma Bangun Jalan, Tapi Kesejahteraan Rakyat
1 hari lalu
Sinergi Pemkab Sanggau dan TNI, Rp1,5 Miliar Dialokasikan untuk Akses Jalan di Kembayan
2 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar