MelawiI,Halokalbar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membentuk dan menyosialisasikan Desa Binaan Imigrasi di Desa Nanga Menunuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam deteksi dini potensi pelanggaran di wilayah pedesaan.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sanggau.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa beserta perangkat Desa Nanga Menunuk, perwakilan Kecamatan Belimbing, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sosialisasi ini, petugas Imigrasi menyampaikan tiga poin utama kepada masyarakat:Prosedur pelayanan keimigrasian.
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Informasi serta permasalahan keimigrasian yang disampaikan warga dalam sesi tanya jawab langsung ditampung sebagai bahan keterangan awal oleh petugas Inteldakim melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menyatakan bahwa program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif Imigrasi dalam memberikan informasi, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran hukum,” kata Arung Safiro Untung.
Beliau menegaskan bahwa program ini akan berjalan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan koordinasi aktif, bukan sekadar agenda seremonial. Keberadaan PIMPASA ditempatkan sebagai ujung tombak komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat guna menjaga keamanan wilayah dari pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana transnasional.(***)
