Pontianak, Halokalbar.com – Sebuah usaha penyedia layanan kecantikan SB yang berlokasi di Gang Sepakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, mendadak jadi perbincangan.
Usaha yang diduga milik seorang perempuan berinisial F tersebut disinyalir menjalankan kegiatan operasional dan layanan medis/estetika tanpa mengantongi izin praktik yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.
Selain membuka layanan di lokasi usahanya, S_B juga disinyalir memberikan layanan panggil ke rumah (home service) yang mencakup wilayah Kota Pontianak hingga Kabupaten Mempawah.
Tak hanya isu terkait kelengkapan izin, beredar pula tuduhan di tengah masyarakat mengenai dugaan malapraktik dalam pemberian layanan estetika yang dilakukan oleh pemilik usaha.
F sendiri diketahui juga berstatus sebagai pekerja di Salah Satu Kelinik di Pontianak.
Adanya kabar tersebut memicu desakan dari masyarakat agar instansi dan pihak berwenang—termasuk Dinas Kesehatan serta kepolisian setempat—segera turun tangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan di lapangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memastikan apakah praktik layanan estetika tersebut telah sesuai dengan standar operasional medis dan regulasi hukum yang berlaku demi melindungi keselamatan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan yang mengemuka masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari dinas terkait.
Asas praduga tak bersalah tetap wajib dikedepankan sampai adanya keputusan atau penetapan resmi dari otoritas yang berwenang.(***)
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Bagikan
