Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang
    2 menit lalu
    Seru! Panjat Pinang di Sungai Mengkiang yang Surut, Warga Jangkang Rayakan HUT RI ke-81 dengan Gembira
    16 jam lalu
    Suarakan Nasib Peladang Sanggau, DAD Bonti: Melarang Tanpa Solusi Memicu Krisis Pangan
    19 jam lalu
    SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
    21 jam lalu
    Kritik Keras Dana Hibah Rp19,1 M Kejati Kalbar, Barisan Pemuda Melayu Minta KPK Turun Tangan
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang
Kalimantan Barat

Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang

kornelis
Diperbarui: 24/08/2026 10:16
kornelis
2 menit lalu
Bagikan

PONTIANAK,HALOKALBAR.COM – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai kritik tajam.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bersama Pengurus Gerdayak Kalbar menolak keras wacana pencabutan aturan tersebut.

Krisantus menegaskan bahwa Perda No. 1/2022 dibentuk sesuai mekanisme hukum yang sah dan berakar pada undang-undang nasional.

Menurutnya, masalah utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ada pada efektivitas pelaksanaan serta pengawasan di lapangan, bukan pada teks perdanya.

“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Jika ada rencana pencabutan, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum,” tegas Krisantus, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis Perda tersebut berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Aturannya tidak ada yang salah. Yang kita butuhkan saat ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal tanpa disalahgunakan,” terangnya.

Fokus Penegakan Hukum Adil dan Mitigasi El Nino
Krisantus meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak membuang energi memperdebatkan pencabutan aturan yang sudah sah dan berpihak pada rakyat kecil, terlebih di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino.

“Musim kering ini masih panjang, butuh energi besar dan perhatian serius pada hal-hal yang lebih prioritas. Energi kita sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang adil dan mitigasi bencana,” lugasnya.

Ia menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang izin konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran, bukan hanya sekadar mengandalkan kesiapan petugas di lapangan.

“Tindak tegas perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar. Jangan hanya sekadar menyiapkan petugas dan peralatan pemadam kebakaran. Setiap pemilik lahan atau korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan penanggulangan di area miliknya,” pungkas Krisantus.

Dukungan DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau
Senada dengan pernyataan Wagub, Ketua DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau, Urbanus, menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan Perda No. 1/2022.

Ia menegaskan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan aturan pengelolaan api yang ketat. Menurutnya, tidak adil jika bencana kabut asap tahunan ditimpakan kepada peladang tradisional.

Urbanus berharap langkah mitigasi dan penindakan hukum dari pemerintah mampu mengungkap aktor-aktor utama dari pihak korporasi.

“Peningkatan upaya mitigasi serta pengoptimalan penanggulangan karhutla sejak dini bagi pemegang izin perusahaan perlu ditingkatkan, termasuk efektivitas penyediaan pemadaman udara (water bombing),” ujar Urbanus.

Ia menyimpulkan bahwa penanganan bencana asap membutuhkan langkah komprehensif yang berfokus pada penindakan hukum bagi pembakar liar skala besar, mitigasi di area konsesi (IUP, HGU, maupun RKT), serta tetap melindungi hak-hak dasar masyarakat adat setempat.(***)

TAG:#Halokalbar #BeritaKalbar #Sanggau #KarhutlaKalbar #GerdayakSanggau #PerdaKearifanLokal #MasyarakatAdat #KrisantusKurniawan #UrbanusGerdayak #BeritaSanggau #HukumDanLingkungan #MitigasiKarhutla
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Dugaan Pencemaran Sungai Lape oleh PT SBW, DLH Sanggau Tunggu Hasil Uji Lab
Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB

Berita Menarik Lainnya

Seru! Panjat Pinang di Sungai Mengkiang yang Surut, Warga Jangkang Rayakan HUT RI ke-81 dengan Gembira
16 jam lalu
Suarakan Nasib Peladang Sanggau, DAD Bonti: Melarang Tanpa Solusi Memicu Krisis Pangan
19 jam lalu
SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal
21 jam lalu
Kritik Keras Dana Hibah Rp19,1 M Kejati Kalbar, Barisan Pemuda Melayu Minta KPK Turun Tangan
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar