Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD MTh Djaman Gelar FKP dan Penandatanganan PKS Rujukan
    4 hari lalu
    Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara
    5 hari lalu
    Foto : Ilustrasi
    DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
    6 hari lalu
    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
    2 minggu lalu
    Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
    3 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang
Kalimantan Barat

Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang

kornelis
Diperbarui: 24/08/2026 10:16
kornelis
1 bulan lalu
Bagikan

PONTIANAK,HALOKALBAR.COM – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai kritik tajam.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bersama Pengurus Gerdayak Kalbar menolak keras wacana pencabutan aturan tersebut.

Krisantus menegaskan bahwa Perda No. 1/2022 dibentuk sesuai mekanisme hukum yang sah dan berakar pada undang-undang nasional.

Menurutnya, masalah utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ada pada efektivitas pelaksanaan serta pengawasan di lapangan, bukan pada teks perdanya.

“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Jika ada rencana pencabutan, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum,” tegas Krisantus, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara yuridis Perda tersebut berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Aturannya tidak ada yang salah. Yang kita butuhkan saat ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal tanpa disalahgunakan,” terangnya.

Fokus Penegakan Hukum Adil dan Mitigasi El Nino
Krisantus meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak membuang energi memperdebatkan pencabutan aturan yang sudah sah dan berpihak pada rakyat kecil, terlebih di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino.

“Musim kering ini masih panjang, butuh energi besar dan perhatian serius pada hal-hal yang lebih prioritas. Energi kita sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang adil dan mitigasi bencana,” lugasnya.

Ia menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang izin konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran, bukan hanya sekadar mengandalkan kesiapan petugas di lapangan.

“Tindak tegas perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar. Jangan hanya sekadar menyiapkan petugas dan peralatan pemadam kebakaran. Setiap pemilik lahan atau korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan penanggulangan di area miliknya,” pungkas Krisantus.

Dukungan DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau
Senada dengan pernyataan Wagub, Ketua DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau, Urbanus, menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan Perda No. 1/2022.

Ia menegaskan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan aturan pengelolaan api yang ketat. Menurutnya, tidak adil jika bencana kabut asap tahunan ditimpakan kepada peladang tradisional.

Urbanus berharap langkah mitigasi dan penindakan hukum dari pemerintah mampu mengungkap aktor-aktor utama dari pihak korporasi.

“Peningkatan upaya mitigasi serta pengoptimalan penanggulangan karhutla sejak dini bagi pemegang izin perusahaan perlu ditingkatkan, termasuk efektivitas penyediaan pemadaman udara (water bombing),” ujar Urbanus.

Ia menyimpulkan bahwa penanganan bencana asap membutuhkan langkah komprehensif yang berfokus pada penindakan hukum bagi pembakar liar skala besar, mitigasi di area konsesi (IUP, HGU, maupun RKT), serta tetap melindungi hak-hak dasar masyarakat adat setempat.(***)

TAG:#Halokalbar #BeritaKalbar #Sanggau #KarhutlaKalbar #GerdayakSanggau #PerdaKearifanLokal #MasyarakatAdat #KrisantusKurniawan #UrbanusGerdayak #BeritaSanggau #HukumDanLingkungan #MitigasiKarhutla
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gandeng PMI Sanggau, ANTAM Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
Sinergi PT GKM dan AJS Bantu Pemkab Sanggau Atasi Dampak Kabut Asap
Sentuh Masyarakat Dusun Periji, Kades Pana Apresiasi Kegigihan Polres Sanggau Cegah Karhutla dan Bantu Warga
Dukung Kesejahteraan Warga Noyan, CSR PT GKM Bersinergi dengan TNI Bangun Jembatan Armco Sungai Dangin
49 Desa Terdaftar Listrik Masuk Sanggau Terkendala Izin Kawasan, Hendrikus Hengki Siap Perjuangkan

Berita Menarik Lainnya

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD MTh Djaman Gelar FKP dan Penandatanganan PKS Rujukan
4 hari lalu
Turnamen Daranante Cup XIII Resmi Dimulai, 32 Tim Sepak Bola Sanggau Berebut Juara
5 hari lalu
Foto : Ilustrasi
DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
6 hari lalu
Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar