HALOKALBAR.COM, SANGGAU — Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, menyuarakan sikap tegas menolak potensi kriminalisasi terhadap masyarakat peladang tradisional pascamerebaknya isu penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Masyarakat adat di wilayah Kecamatan Bonti menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, aturan larangan tersebut dinilai tidak boleh diterapkan secara membabi buta tanpa melihat kearifan lokal yang telah mengakar berabad-abad di Bumi Dancana Sanggau.
Ketua DAD Kecamatan Bonti Yeremias Marselinus
menyatakan bahwa masyarakat adat perladangan tradisional bukanlah pelaku perusakan lingkungan, melainkan penjaga alam yang taat pada norma adat dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami di Kecamatan Bonti sangat mendukung upaya pemerintah menjaga lingkungan dari bencana karhutla. Tetapi kami tegaskan, SE 16/2026 tidak boleh dipakai untuk mengkriminalisasi peladang tradisional. Peladang adat membakar lahan secara terkendali untuk kelangsungan hidup dan perut keluarga, bukan untuk bisnis ekspansi,” tegas Ketua DAD Kecamatan Bonti di Sanggau, Minggu (23/8/2026).
Aturan Adat dan Perda Kalbar Sudah Diperketat di Bonti
Ia menjelaskan bahwa para peladang di Kecamatan Bonti tidak pernah membakar lahan secara sembarangan. Setiap aktivitas pembukaan ladang selalu mengikuti tata cara adat yang ketat, seperti pembuatan sekat bakar (keliling api), gotong royong menjaga api, hingga ritual adat sebelum dan sesudah pembukaan lahan.
Apalagi, Kalimantan Barat telah memiliki regulasi yang sangat jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Dalam Perda Kalbar sudah diatur jelas, maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan pengawasan ketat dan pembuatan sekat bakar. Jadi, Surat Edaran dari Kementerian tidak bisa serta-merta menghapus hak-hak masyarakat adat yang sudah dilindungi UU dan Perda,” tegasnya.
Mayoritas Lahan di Bonti Mineral, Bukan Gambut
Sektor geografis juga menjadi sorotan DAD Bonti. Sebagian besar wilayah perladangan masyarakat di Kecamatan Bonti berada di tanah mineral (tanah darat), bukan di ekosistem lahan gambut yang berisiko tinggi memicu kebakaran hebat yang sulit dipadamkan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Sanggau diminta untuk lebih bijak dan obyektif dalam melihat kondisi riil di lapangan.
“Beda tanah, beda risiko. Api di lahan mineral peladang adat itu sekali bakar langsung habis dan padam hari itu juga karena dijaga ketat. Berbeda dengan api di lahan gambut atau konsesi besar. Jangan sampai satelit mendeteksi hotspot di ladang warga, lalu warga langsung ditangkap tanpa verifikasi,” lugas Ketua DAD Bonti Yeremias Marselinus
Ancaman Krisis Pangan dan Dampak Sosial Ekonomi
DAD Kecamatan Bonti mengingatkan bahwa melarang masyarakat berladang tanpa memberikan solusi konkret berupa teknologi pengolahan tanah tanpa bakar (PLTB) yang terjangkau sama saja dengan mematikan mata pencaharian warga desa.
Jika larangan total dipaksakan, ketahanan pangan lokal di tingkat desa akan anjlok. Warga terpaksa membeli beras pasar, biaya hidup membengkak, dan angka kemiskinan di perdesaan berpotensi melonjak.
“Masyarakat kita berladang untuk makan, untuk menyekolahkan anak. Kalau berladang dilarang tanpa ada alat atau bantuan dari pemerintah, mau makan apa warga kami? Dampaknya warga bisa terdesak jadi buruh di tanahnya sendiri,” tuturnya.(***)
