Sanggau – Haloklbar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Tayan Hulu, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 36,19 gram.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok. Menanggapi laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek rumah MF dan mendapati pelaku sedang berada di ruang tamu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, dompet, plastik klip, kotak penyimpanan, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi narkoba dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegas Iptu Eko.

Iptu Eko menambahkan, pelaku MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Sanggau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (***)