Jakarta, 20 Agustus 2025 — Perbincangan soal kompensasi anggota DPR RI kembali memanas. Di media sosial beredar klaim bahwa tunjangan beras anggota dewan mencapai Rp12 juta per bulan, disusul kabar tunjangan bensin naik menjadi Rp7 juta serta tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan. Sejumlah media mengutip pernyataan pimpinan DPR, namun ada pula klarifikasi yang menyebut tidak ada kenaikan pada beberapa pos tunjangan.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir sempat menjelaskan gaji pokok tidak naik, sementara ada penyesuaian tunjangan—antara lain bensin sekitar Rp7 juta per bulan (dari Rp4–5 juta). Pernyataan itu memicu polemik dan interpretasi soal “kenaikan” tunjangan beras. Belakangan, pimpinan DPR meluruskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan beras, seraya menegaskan total penerimaan rutin anggota DPR berkisar ±Rp70 juta per bulan di luar tunjangan rumah.
Isu lain yang menyita perhatian adalah tunjangan perumahan. Menurut penjelasan Sekretariat Jenderal DPR, skema tunjangan rumah jabatan anggota (RJA) diberikan karena rumah dinas Kalibata tidak lagi ditempati anggota dewan. Besarannya disebut sekitar Rp50 juta (nilai sebelum pajak mendekati Rp58 juta). Jika komponen ini dihitung, total take-home pay bulanan bisa melampaui Rp100 juta.
Fakta vs Viral: ‘Beras Rp12 Juta’
Sejumlah unggahan Facebook/Instagram mengklaim tunjangan beras dewan mencapai Rp10–12 juta dan mengalami kenaikan. Pemeriksaan ke artikel penjelasan menunjukkan angka tunjangan beras yang benar secara aturan adalah berbasis per jiwa—contohnya Rp30.090 per orang per bulan dalam rujukan regulasi lama—bukan belasan juta rupiah. Media penjelas kebijakan menilai narasi “beras Rp12 juta” keliru atau salah tafsir. Pimpinan DPR juga membantah ada kenaikan pada pos ini.
Rincian Komponen (Gambaran Umum)
-
Gaji pokok anggota DPR relatif kecil dibanding total penerimaan (sekitar Rp4,2 juta–Rp7 juta tergantung cara penghitungan dan pos melekat), lalu ditambah berbagai tunjangan struktural & fungsional (jabatan, komunikasi intensif, keluarga/anak) sehingga total rutin sekitar Rp70 juta (tanpa rumah).
-
Transport/BBM: pernyataan pimpinan DPR yang memicu diskusi menyebut ±Rp7 juta/bulan; angka ini yang banyak dikutip media.
-
Perumahan: ±Rp50 juta/bulan (pra-pajak bisa ~Rp58 juta) dengan alasan kebutuhan hunian selama bertugas di Jakarta.
-
‘Tunjangan beras’: klaim “belasan juta” tidak sesuai dengan rujukan angka per jiwa yang jauh lebih kecil; pimpinan DPR menyatakan tidak ada kenaikan.