Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kawal Pembangunan Sanggau, KAMANG Komitmen Pantau dan Cegah Penyimpangan Anggaran
    3 jam lalu
    Mahasiswa Magister MIA UNTAN Perkuat Tata Kelola Desa Parit Setia Melalui Aksi Pengabdian Masyarakat
    5 hari lalu
    Wakili Bupati, Susana Herpena Buka Musrenbang Jangkang: Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Berkeadilan
    6 hari lalu
    Usulkan Ribuan, Hanya 200 Unit RTLH di Sanggau Disetujui Pusat, Fokus di Kecamatan Jangkang
    1 minggu lalu
    Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Daging Ilegal, Patroli Gabungan Sisir Jalur Tikus PLBN Entikong
    2 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram
Nasional

Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram

VIVM
Diperbarui: 01/09/2025 19:07
VIVM
6 bulan lalu
Bagikan

Senin, 1 September 2025 — Polemik terbaru mencuat di tengah gelombang demonstrasi yang belum reda. Sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sementara akibat kerusuhan politik, aksi unjuk rasa, dan dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, ternyata tetap berhak menerima gaji pokok dari parlemen.

Konten
Respon Masyarakat di Media SosialAksi dan Kritik dari Berbagai DaerahPandangan Akademisi & Pakar HukumTanggapan Pemerintah & Istana

Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia yang merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta tata tertib DPR. Berdasarkan aturan tersebut, anggota dewan yang nonaktif sementara tetap memperoleh hak-hak keuangan, kecuali jika status mereka berubah menjadi pemberhentian tetap atau terbukti secara hukum dengan putusan inkrah.


Respon Masyarakat di Media Sosial

Kabar ini segera memicu gelombang kritik dari masyarakat di berbagai platform digital. Pantauan dari X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga YouTube menunjukkan tagar seperti:

  • #StopGajiDewan

  • #RakyatMiskinDewanMewah

  • #UUHarusDiubah

Tagar-tagar ini menduduki trending topik, dengan ribuan unggahan berisi kecaman terhadap “privilege” politikus.

Banyak warganet membandingkan kondisi rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan atau hanya menerima bantuan seadanya, sementara pejabat yang dinonaktifkan justru tetap digaji penuh. Di Instagram, beberapa akun komunitas mahasiswa membagikan poster bertuliskan: “Dewan Libur, Gaji Lancar. Rakyat Kerja, Upah Seret.”

Baca juga

Wakil Bupati Mengapresiasi Hadirnya Himpunan Masyarakat Nias di Kabupaten Sanggau
Panglima TNI dan Kapolri Resmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di Pekalongan, Jawa Tengah
Vivo & BP Mundur dari ‘Serapan’ BBM Impor Pertamina: Gara-Gara Etanol 3,5%?

Aksi dan Kritik dari Berbagai Daerah

Tidak hanya di media sosial, aksi nyata juga terlihat di berbagai kota besar:

- Advertisement -
  • Jakarta: Mahasiswa dari beberapa universitas menggelar aksi di depan kompleks parlemen, menuntut revisi UU MD3.

  • Yogyakarta: Aktivis menggelar diskusi publik bertajuk “Etika Jabatan Publik vs Keadilan Sosial”.

  • Pontianak (berdasarkan laporan media lokal, Tribun Pontianak): Massa menggelar long march dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Berhenti Bayar Pejabat Pemalas”.

  • Makassar, Surabaya, Medan, dan Bandung juga dilaporkan muncul aksi solidaritas serupa.


Pandangan Akademisi & Pakar Hukum

Sejumlah pakar tata negara menilai bahwa meskipun ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini menimbulkan krisis kepercayaan publik.

  • Seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia menyebutnya sebagai “kegagalan moral dalam regulasi.”

  • Pakar dari UGM menegaskan perlunya segera merevisi aturan agar pejabat publik yang bermasalah tidak terus membebani anggaran negara.


Tanggapan Pemerintah & Istana

Sumber dari beberapa media mengabarkan bahwa Istana tengah menyiapkan evaluasi terkait mekanisme pemberian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan. Menteri keuangan juga disebut akan melakukan kajian ulang, meski belum ada keputusan resmi yang diumumkan.


Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpuasan publik terhadap kinerja pejabat negara. Di satu sisi, hukum memang menjamin hak finansial anggota dewan yang belum diberhentikan tetap. Namun di sisi lain, masyarakat menilai kebijakan ini tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menekan kehidupan rakyat kecil.

Gelombang kritik terus bergulir, baik di jalanan maupun di ruang digital. Publik kini menunggu apakah pemerintah dan parlemen berani merevisi regulasi tersebut, ataukah isu ini hanya akan menjadi satu lagi contoh ketimpangan yang dibiarkan begitu saja.

TAG:Tteap Gaji NonaktifUU MD3UU No. 17 Th. 2014
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Heboh! Hotman Paris Soroti Skandal ‘Cinta Segi Enam’ di Pontianak: Melibatkan Pengusaha dan Tiga Pasangan
Pertama di Indonesia! Guru Bahasa Inggris di Sanggau Raih Pelatihan Gratis dari University of New England Australia
Febri Wijaya Ahie Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengcab ORADO Sanggau Periode 2024-2028
PT Menara Tanjung Ekspansi Layanan ke Seluruh Kalbar, Jamin Keberangkatan Umrah dan Haji Plus Aman
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Toba Sanggau

Berita Menarik Lainnya

Dukung Asta Cita, Pertamina Beberkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Desa di DPR
5 hari lalu
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
1 minggu lalu
Butuh Dana Dana Tunai ??? Ini Solusinya !!!!
2 minggu lalu
Jaringan Terorganisir di Balik Tambang Emas Ilegal : Siapa Dalang Suplai BBM, Merkuri, dan Logistik Lainnya?
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar