Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Menuju Festival Lestari 2026: Program TUMBUH Gembleng 10 UMKM Sanggau Kuasai Ekonomi Sirkular
    2 hari lalu
    Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
    2 hari lalu
    Sabu Asal Pontianak Digagalkan di Sanggau, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi
    5 hari lalu
    Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki Hadiri Penutupan Gawai Dayak XV Kabupaten Sekadau
    7 hari lalu
    Siapkan Produk Unggulan Daerah, Puluhan UMKM di Sanggau Ikuti Sosialisasi PUD Lestari
    1 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
Nasional

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum

kornelis
Diperbarui: 02/05/2026 19:18
kornelis
3 bulan lalu
Bagikan

Jakarta,Halokalbar.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam peta penegakan hukum di Indonesia.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PROFESIONAL menegaskan pentingnya penguatan peran advokat sebagai bagian dari “Panca Wangsa” penegak hukum guna menjamin keadilan substantif.

Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, pengawasan terhadap kewenangan penegak hukum oleh advokat kini masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu secara lebih mendalam.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah perluasan peran advokat yang dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka.

“Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat. Advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, misalnya saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Advokat tidak lagi sekadar ‘duduk manis’,” ujar Misyal dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026

Misyal menambahkan, advokat kini memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan langsung kepada penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tujuannya agar Hakim dapat membaca keberatan tersebut sebagai informasi penting dalam persidangan. Dengan begitu, Hakim bisa menilai secara objektif proses pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misyal memaparkan evolusi konsep penegakan hukum dari Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lapas) menjadi Panca Wangsa. Dalam konsep baru ini, Advokat resmi ditegaskan sebagai pilar kelima yang hadir sejak tahap awal sistem peradilan.

“Konsep Panca Wangsa menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif, bukan hanya sekadar prosedural,” lanjutnya.

Menghadapi tantangan ke depan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Misyal menekankan perlunya penguatan kelembagaan melalui: Revisi UU Advokat: Memperkuat posisi tawar advokat di hadapan pilar hukum lainnya.

Standardisasi Pendidikan: Mendorong kualitas pendidikan advokat di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Lembaga Pengawas Independen: Pembentukan badan khusus untuk mengawasi etika profesi advokat secara ketat dan independen.

“PERADI PROFESIONAL akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia,” tutup Misyal.(***)


TAG:#KUHAPBaru #AdvokatIndonesia #PeradiProfesional #PancaWangsa #PenegakHukum #MisyalBAchmad #HukumIndonesia #PeradilanPidana
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Sentil Kampanye Kendaraan Listrik, Pemuda Katolik Kalbar: Pasokan PLN Saja Masih Bermasalah!
Buang Limbah ke Sungai Sekayam, PT TBS Dituntut Sanksi Adat 66 Tael dan Sebuah Mobil Ditahan Warga
Durian Dori dan Soba Asal Desa Lape Siap Tarung Melawan 51 Peserta di Kapolres Cup
Ekonomi Kalbar Terancam Lumpuh Akibat Mati Lampu, BPM Desak Copot Pimpinan PLN
Boiler PLTU Bocor, PLN Batasi Aliran Listrik di Sejumlah Wilayah Kalimantan Barat

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
1 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
3 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
3 bulan lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
3 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar