Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
    4 jam lalu
    Dampak Kabut Asap di Sanggau: Sekolah Diliburkan Sementara, Siswa BDR 13–14 Agustus
    9 jam lalu
    Kobarkan Semangat Nasionalisme! Intip Keseruan Para Guru SMKN 1 Sanggau Percantik Sekolah Jelang HUT RI ke-81
    15 jam lalu
    Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
    2 hari lalu
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
Nasional

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum

kornelis
Diperbarui: 02/05/2026 19:18
kornelis
3 bulan lalu
Bagikan

Jakarta,Halokalbar.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar dalam peta penegakan hukum di Indonesia.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PROFESIONAL menegaskan pentingnya penguatan peran advokat sebagai bagian dari “Panca Wangsa” penegak hukum guna menjamin keadilan substantif.

Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, pengawasan terhadap kewenangan penegak hukum oleh advokat kini masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu secara lebih mendalam.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah perluasan peran advokat yang dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka.

“Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat. Advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, misalnya saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Advokat tidak lagi sekadar ‘duduk manis’,” ujar Misyal dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026

Misyal menambahkan, advokat kini memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan langsung kepada penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tujuannya agar Hakim dapat membaca keberatan tersebut sebagai informasi penting dalam persidangan. Dengan begitu, Hakim bisa menilai secara objektif proses pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misyal memaparkan evolusi konsep penegakan hukum dari Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lapas) menjadi Panca Wangsa. Dalam konsep baru ini, Advokat resmi ditegaskan sebagai pilar kelima yang hadir sejak tahap awal sistem peradilan.

“Konsep Panca Wangsa menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif, bukan hanya sekadar prosedural,” lanjutnya.

Menghadapi tantangan ke depan, PERADI PROFESIONAL berkomitmen mendorong kesetaraan posisi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Misyal menekankan perlunya penguatan kelembagaan melalui: Revisi UU Advokat: Memperkuat posisi tawar advokat di hadapan pilar hukum lainnya.

Standardisasi Pendidikan: Mendorong kualitas pendidikan advokat di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Lembaga Pengawas Independen: Pembentukan badan khusus untuk mengawasi etika profesi advokat secara ketat dan independen.

“PERADI PROFESIONAL akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia,” tutup Misyal.(***)


TAG:#KUHAPBaru #AdvokatIndonesia #PeradiProfesional #PancaWangsa #PenegakHukum #MisyalBAchmad #HukumIndonesia #PeradilanPidana
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan

Berita Menarik Lainnya

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah di Bangka Tengah, Selamatkan Rp 1,8 Miliar
2 bulan lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
3 bulan lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
3 bulan lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
4 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar