KPK Panggil Bupati Pati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta — Mangkir, Warga Tayu Kirim Surat ke KPK

Pati, 24 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo (SDW) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (DJKA). Pemanggilan itu untuk memintai keterangan sebagai saksi, namun Sudewo tidak hadir dalam pemanggilan pertama sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Inti Perkara — Apa yang Diselidiki KPK?

Penyidikan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah (termasuk rute Solo/Pati). Nama Sudewo masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan karena diduga terkait aliran dana ke sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. KPK telah memeriksa sejumlah pihak lain dan mengamankan bukti dalam penyidikan ini.

Reaksi KPK & Alasan Mangkir

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan memang telah dilayangkan kepada Sudewo, namun yang bersangkutan tidak hadir karena “ada keperluan lain yang sudah terjadwal” sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan akan menunggu kehadiran yang bersangkutan dan terus mengembangkan penyidikan.

Suara Warga & Tokoh Lokal

  • Warga Tayu (Pati): Sejumlah warga dan elemen masyarakat mengirim surat resmi ke KPK mendorong penetapan status hukum Bupati jika bukti kuat ditemukan. Pernyataan protes ini datang dari komunitas yang resah soal tata kelola proyek dan dugaan aliran dana.

  • Aktivis & LSM lokal: Menilai ketidakhadiran bupati sebagai hal yang memicu kecurigaan; mereka menuntut proses yang cepat dan transparan agar tidak ada kesan perlindungan terhadap pejabat daerah. (laporan media lokal).

Respons Pemerintah Daerah

Pemkab Pati melalui kanal resmi belum mengeluarkan penjelasan rinci soal alasan ketidakhadiran Sudewo di KPK; namun sejumlah pemberitaan daerah melaporkan bupati diketahui menghadiri kegiatan resmi lokal pada hari yang sama. Pemerintah daerah menyatakan akan kooperatif setelah penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sorotan Medsos

Unggahan singkat (video/clip) di YouTube, TikTok, dan Instagram menyorot pemanggilan KPK dan menampilkan warga yang menuntut penjelasan. Tagar terkait kasus dan nama daerah (Pati/Tayu) sempat trending lokal selama sehari. Beberapa akun memuat potongan pemberitaan TV yang menayangkan kabar pemanggilan dan reaksi warga.

Apa Kata Pakar Hukum?

Pengamat hukum menyatakan: pemanggilan sebagai saksi adalah langkah awal penyidikan; ketidakhadiran belum otomatis berarti menghalangi proses hukum—KPK berwenang menjadwalkan ulang dan memanggil lagi dengan status yang lebih tegas bila diperlukan. Kunci bagi publik adalah menunggu perkembangan resmi KPK dan menghormati asas praduga tak bersalah. (analisis hukum, dikutip media).

Bagikan
Exit mobile version