Jakarta – Haloklbar.com
Dewan Pers telah mengeluarkan seruan resmi menyikapi serangkaian unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025.
Melalui seruan bernomor 01/S-DP/VIII/2025, Dewan Pers mengimbau komunitas pers untuk tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dalam pemberitaan unjuk rasa.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting untuk panduan pers:
Profesionalisme dan Etika: Media massa diserukan untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
Akurasi Pemberitaan: Pemberitaan harus akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.

Keselamatan Jurnalis: Para jurnalis/wartawan yang meliput peristiwa unjuk rasa diharapkan untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri serta liputannya.
Peran Aparat: Dewan Pers juga meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk menjaga keselamatan para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Seruan ini merupakan langkah Dewan Pers untuk memastikan bahwa liputan unjuk rasa berjalan sesuai koridor hukum dan etika, sambil tetap menjamin keamanan bagi para jurnalis di lapangan. Seruan ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (***)