Revisi UU Pemilu Dipicu Krisis Parlemen: Upaya Saring Wakil Rakyat yang Lebih Layak?

Jakarta, 7 September 2025 — Rencana percepatan revisi Undang-Undang Pemilu mencuat pasca penonaktifan beberapa anggota DPR yang terlibat kontroversi setelah aksi unjuk rasa besar pada Agustus. Selain untuk mempertegas aturan soal status keanggotaan, wacana revisi ini juga didorong oleh tuntutan publik agar parlemen lebih diisi figur yang kredibel, berintegritas, dan benar-benar mewakili rakyat.


Keputusan partai menonaktifkan sejumlah anggota DPR menimbulkan polemik hukum, sebab UU Pemilu hanya mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan status “non-aktif”. Namun bagi publik, isu ini lebih dalam: banyak yang menilai DPR kini dipenuhi wakil rakyat yang tidak layak duduk di kursinya. Inilah yang mendorong revisi UU Pemilu diarahkan bukan hanya untuk memperjelas aturan internal, tapi juga menyaring siapa yang pantas maju dan bertahan di parlemen.


Selain mengatur status anggota DPR, beberapa poin tambahan disebut tengah dibahas:

  1. Standar Etika dan Integritas Calon Legislatif – Usulan agar calon anggota DPR tidak hanya dinilai dari administrasi dan suara partai, tetapi juga rekam jejak moral, kasus hukum, dan komitmen terhadap konstitusi.

  2. Mekanisme “Filter” Lebih Ketat di Partai Politik – Partai diwajibkan membuat sistem seleksi internal yang transparan sebelum mengajukan calon ke KPU.

  3. Penguatan Peran MKD dan Lembaga Etik Independen – Agar pengawasan anggota DPR tidak semata di bawah kendali partai, tetapi juga melibatkan lembaga dengan mandat hukum yang jelas.


  • Media sosial ramai dengan komentar bahwa “bangku parlemen bukan untuk para pencari keuntungan pribadi”. Banyak pengguna X (Twitter) dan TikTok mendorong adanya aturan yang bisa mencegah orang-orang dengan rekam jejak buruk masuk ke Senayan.

  • Pakar politik menilai revisi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Bukan hanya aturan soal PAW atau non-aktif, tapi bagaimana memastikan DPR benar-benar diisi oleh orang yang layak,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.

  • LSM demokrasi memperingatkan agar proses seleksi tidak disalahgunakan menjadi alat diskriminasi politik. Mereka menekankan revisi harus berbasis pada prinsip keterbukaan, bukan sekadar kepentingan elite partai.


Jika revisi berjalan sesuai aspirasi masyarakat, maka pemilu berikutnya berpotensi menghasilkan parlemen yang lebih bersih dan kredibel. Namun, jika revisi hanya fokus pada kepentingan politik jangka pendek, maka publik khawatir DPR justru akan semakin jauh dari rakyat.

Bagikan
Exit mobile version