Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
    6 hari lalu
    Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
    1 minggu lalu
    Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
    2 minggu lalu
    Judol dan Pinjol Intai Anak Muda, Ketua BPM Kalbar: Jangan Tergiur Uang Instan!
    2 minggu lalu
    Unggul Telak, Ape Resmi Pimpin Paguyuban Bhakti Sentosa Sanggau
    3 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalimantan Barat

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

kornelis
Diperbarui: 08/09/2025 19:10
kornelis
9 bulan lalu
Bagikan
Foto : Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis.

Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Kabupaten Sintang.

Kasus ini melibatkan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, melalui rilis nya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penyimpangan dana.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan. Namun, berdasarkan hasil audit, HN dan RG tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp748.906.017,39.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, Gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Siju menjelaskan bahwa HN sebagai Seksi Pelaksana membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, padahal pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018.

Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.


Kejati Kalbar Terus Dalami Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk tahun anggaran 2019, kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” kata Siju.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif dan akan terus memberikan informasi terkini secara berkala.(***)

Sumber : Red/kejatikalbar

TAG:#KejatiKalbar #Korupsi #DanaHibah #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #KorupsiDanaGereja #GKEPetra #KejatiTahanTersangka #KasusSintang #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
Tak Tunggu Bantuan Pemerintah, Warga Pancur Aji Sanggau Patungan Pasang Lampu Jalan Secara Swadaya
Modus Pinjam Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Gelapkan Motor Vario Senilai Rp28 Juta
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Inisial EA Ditangkap Polisi di Simpang 3 Sosok
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026

Berita Menarik Lainnya

Kelompok Binaan CSR ANTAM Kalbar Jadi Percontohan Budidaya Ikan bagi Halmahera Timur
6 hari lalu
Gandeng Komunitas Motor dan Pengusaha, Pemuda Katolik Sanggau Gelar Trabas Alam dan Baksos di Parindu
1 minggu lalu
Imigrasi Sanggau Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Desa Binaan
2 minggu lalu
Judol dan Pinjol Intai Anak Muda, Ketua BPM Kalbar: Jangan Tergiur Uang Instan!
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar