Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kehangatan Tahun Baru Imlek Bersama: Ikame Sanggau Sukses Gelar Perayaan di Pek Kong Tridharma
    4 jam lalu
    KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
    3 jam lalu
    Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat
    3 jam lalu
    Kunker ke Sanggau, Anggota DPR RI Paolus Hadi Sambangi LBH Justitia Populi
    7 hari lalu
    Serap Aspirasi di Desa Embaong, Paolus Hadi Temui Hamba Tuhan GAPPIN Sanggau
    7 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalimantan Barat

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

kornelis
Diperbarui: 08/09/2025 19:10
kornelis
6 bulan lalu
Bagikan
Foto : Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis.

Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Kabupaten Sintang.

Kasus ini melibatkan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, melalui rilis nya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penyimpangan dana.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan. Namun, berdasarkan hasil audit, HN dan RG tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp748.906.017,39.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, Gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Siju menjelaskan bahwa HN sebagai Seksi Pelaksana membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, padahal pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018.

Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.


Kejati Kalbar Terus Dalami Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk tahun anggaran 2019, kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” kata Siju.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif dan akan terus memberikan informasi terkini secara berkala.(***)

Sumber : Red/kejatikalbar

TAG:#KejatiKalbar #Korupsi #DanaHibah #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #KorupsiDanaGereja #GKEPetra #KejatiTahanTersangka #KasusSintang #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Catut Nama Lembaga Adat, Jungkarnain Sagala Disanksi Ratusan Juta dan Diusir dari Tayan Hulu
Aparat Diminta Bertindak! PDKS dan DAD Sanggau Kecam Aktivitas PETI Pakai Ekskavator di Semoncol
Ketua APRI Sanggau Angkat Bicara Soal Isu PETI di Batang Tarang: Penertiban Harus Dibarengi Solusi Konkrit
Wakili Bupati, Susana Herpena Buka Musrenbang Jangkang: Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Berkeadilan
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

Berita Menarik Lainnya

Kehangatan Tahun Baru Imlek Bersama: Ikame Sanggau Sukses Gelar Perayaan di Pek Kong Tridharma
4 jam lalu
KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
3 jam lalu
Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat
3 jam lalu
Kunker ke Sanggau, Anggota DPR RI Paolus Hadi Sambangi LBH Justitia Populi
7 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar