Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka berinisial RS, seorang pihak ketiga yang diberi kuasa oleh penjual, ditangkap di Jakarta setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, penetapan RS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa PAM dan tiga terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Keterlibatan RS terungkap dari keterangan saksi, alat bukti, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
“RS sempat tiga kali dipanggil, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” jelas SIJU dalam konferensi pers.
Lanjutnya “Kami kemudian meminta bantuan tim intelijen untuk melacak keberadaannya.”
RS akhirnya berhasil diamankan pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI menemukan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
Ia kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka.
Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2015. Saat itu, pemerintah daerah membeli lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa tindakan RS bersama terdakwa PAM dan pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39,86 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.(***)
Sumber : Red/ kejatiKalbar
