Sanggau,Haloklbar.com
PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) mempersilakan para petani sawit mandiri untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) di lahan yang sebelumnya ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Izin ini disampaikan oleh General Manager II PKH Kalbar PT. APN, Brigjen (Purn) FX. Giyono, dalam sebuah rapat kerja bersama Sekretaris Daerah Sanggau dan berbagai dinas terkait pada Jumat 12 September 2025
Menurut Giyono, langkah ini diambil untuk menghindari perdebatan berkepanjangan terkait pengelolaan lahan.
“Kalau masalah petani plasma yang ingin memanen buah sawit itu saya kira kalau kita berdebat pun tidak akan selesai, silakan panen, swadaya silakan, nanti sambil berjalan kalau kita sama-sama kenal kita bisa menyamakan persepsi dulu, panen saja tidak usah ragu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Giyono juga meminta dukungan masyarakat agar lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dapat dikelola kembali oleh PT. Agrinas.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan, sehingga kini diambil alih demi kepentingan negara.
“Izinkanlah kami menguasai kembali lahan yang diserobot oleh perusahaan untuk inti, dan mohon bantu kami karena apa, karena selama ini lahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan, makanya kita ambil untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Skema Kerja Sama Jangka Panjang
Untuk kerja sama jangka panjang dalam pengelolaan lahan sawit, PT. Agrinas menyatakan tidak bisa bekerja sama dengan perorangan.
Kerja sama hanya akan dilakukan dengan badan usaha resmi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Giyono menjelaskan skema kerja sama yang ditawarkan.
“Intinya, siapa pun juga yang akan kerja sama dengan PT. Agrinas adalah mereka yang bisa membayar pajak dan menerima skema kerja sama 40% untuk Agrinas dan 60% pengelola,” ungkapnya.
Bagi perusahaan yang berminat, proposal kerja sama dapat diajukan kepada Direktur Utama PT. Agrinas Palma Nusantara di Jakarta.
“Nanti kami yang akan memverifikasi dan kami akan datang ke kantor pemohon dengan melihat nomor pajaknya, lokasi kantornya, dan lain sebagainya,” pungkas Giyono.(***)