Ahli Waris Wajib Tahu! Panduan Lengkap Pajak Warisan, Tarif, dan Trik Legal Agar Bebas Bayar

Minggu, 14 September 2025 — Bicara soal warisan, publik sering bingung: apakah warisan dikenai pajak? Berapa tarifnya? Dan bagaimana caranya supaya warisan tanah atau bangunan bisa bebas pajak? Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah memperjelas aturan lewat regulasi terbaru, termasuk PER-8/PJ/2025, yang memberikan kemudahan administrasi serta prosedur SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) bagi ahli waris.

Di tengah meningkatnya kasus sengketa pemilikan tanah dan orang tua meninggalkan harta besar, ketentuan ini dianggap memberi kepastian hukum & membantu meringankan beban ahli waris, asalkan mengikuti prosedur dengan benar.


Apa Kata Regulasi Terbaru

  1. Warisan bukan objek PPh
    Menurut UU PPh (Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, hasil perubahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), harta warisan (baik bergerak maupun tidak bergerak) bukan objek pajak penghasilan (PPh). Jadi ahli waris tidak dikenai PPh atas harta yang beliau terima karena warisan.

  2. Saat pengalihan tanah/bangunan warisan
    Meskipun warisan bukan objek PPh, jika ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat tanah/bangunan warisan, maka sering muncul tuntutan PPh Final atas pengalihan hak, kecuali ahli waris memperoleh SKB PPh.

  3. BPHTB tetap dikenakan
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak daerah yang tetap terutang ketika ada peralihan hak atas tanah/bangunan atas dasar warisan. Untuk BPHTB, ada nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk warisan, NPOPTKP BPHTB paling sedikit Rp 300 juta.

  4. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh
    SKB PPh adalah surat resmi yang dikeluarkan DJP yang menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan bebas dari PPh. Dengan SKB, ahli waris bisa mengurus balik nama tanah/bangunan tanpa dipungut PPh atas pengalihan tersebut.

  5. Regulasi administrasi diperbarui supaya lebih mudah
    Berdasarkan PER-8/PJ/2025, persyaratan supaya warisan bisa bebas PPh melalui SKB dipermudah. Salah satu perubahan penting: tidak perlu lagi validasi SPT Tahunan pewaris sebagai syarat agar SKB diterbitkan. Ahli waris memakai data dan NPWP/NIK sendiri; dokumen-dokumen waris & pembagian waris harus lengkap.


Tarif & Ketentuan Pajak yang Ada

Jenis Pajak / Kewajiban Kapan Terutang Tarif / Besaran
PPh Final atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan karena Waris Terutang jika ahli waris akan mengalihkan hak (balik nama), kecuali ada SKB PPh. Tarif PPh Final sesuai ketentuan pengalihan hak (bisa ~5-10% tergantung peraturan yang berlaku untuk pengalihan hak jika warisan belum dibebaskan) — jika SKB tidak dimiliki. Namun jika SKB diterbitkan, maka bebas.
BPHTB Terutang saat balik nama sertifikat warisan atas tanah/bangunan oleh ahli waris. Sekitar 5% dari nilai perolehan objek dikurangi NPOPTKP. NPOPTKP warisan paling sedikit Rp 300 juta.

Cara Mengurus supaya Warisan Bebas Pajak (SKB PPh)

Berikut ini langkah-praktis yang bisa diikuti ahli waris:

  1. Siapkan dokumen waris seperti akta kematian, surat keterangan ahli waris / akta waris / surat wasiat, dokumen identitas pewaris dan ahli waris.

  2. Siapkan sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan.

  3. Ajukan permohonan SKB PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau melalui portal Coretax DJP.

  4. Isi formulir sesuai PER-8/PJ/2025, melampirkan surat pernyataan pembagian waris (jika ada lebih dari satu ahli waris), dan dokumen pendukung lainnya.

  5. Tunggu penerbitan SKB PPh (waktu biasanya maksimal ~3 hari kerja sejak pengajuan lengkap). Jika SKB sudah terbit, maka balik nama sertifikat dapat dilakukan tanpa pengenaan PPh atas pengalihan karena warisan.

  6. Namun, ahli waris tetap harus membayar BPHTB saat balik nama. Tarif & NPOPTKP BPHTB perlu diketahui sesuai daerah setempat.


Bagaimana Agar Bisa Terhindar atau Meminimalkan Pajak Warisan

Berikut beberapa strategi legal & sesuai regulasi yang bisa membantu ahli waris:

  • Memastikan SKB PPh diterbitkan sebelum melakukan balik nama. Tanpa SKB, ahli waris mungkin harus membayar PPh Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan.

  • Mengumpulkan semua dokumen waris lengkap termasuk akta waris / surat keterangan ahli waris / surat pembagian waris. Tertundanya dokumen bisa membuat proses bebas pajak menjadi sulit.

  • Pelaporan SPT Tahunan kepemilikan harta pewaris jika diminta (meski persyaratan ini sekarang disederhanakan/dihapus jika pewaris tidak punya NPWP atau tidak melaporkan SPT sebelumnya, berdasarkan regulasi baru).

  • Memanfaatkan NPOPTKP BPHTB (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak) yang lebih tinggi untuk warisan (Rp 300 juta minimal) supaya beban BPHTB lebih ringan.

Bagikan
Exit mobile version