Gaji Utuh Tanpa Pajak: Siapa Saja yang Berhak Nikmati Diskon PPh 21?

Jakarta, 15 September 2025 — Pemerintah Indonesia memperluas dan memperpanjang insentif pajak penghasilan PPh Pasal 21 DTP sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya dan pariwisata (horeka), menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut insentif ini 100% ditanggung pemerintah, dengan target penerima yang makin luas.


Siapa yang Jadi Target dan Besarannya

Pihak Yang Mendapat Syarat Utama Besaran / Isi Insentif
Pekerja tetap / tidak tetap di industri padat karya Gaji bruto tambahan tetap & teratur ≤ Rp 10 juta per bulan; NPWP atau NIK terintegrasi; pemberi kerja masuk KLU yang tercakup seperti alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, dan barang dari kulit. PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto ditanggung pemerintah ⇒ pekerja menerima gaji tanpa potongan PPh 21.
Pekerja di sektor hotel / restoran / kafe (horeka) Masih dalam proses regulasi dan rencana perluasan; syarat penghasilan sama ≤ Rp 10 juta; pekerja tetap/tidak tetap. Insentif 100% ditanggung pemerintah juga jika memenuhi syarat; besaran pajak yang dihemat tergantung penghasilan dan tarif pemotongan PPh 21.

Tujuan Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Ini

  1. Menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja bergaji menengah ke bawah agar penghasilan bersih tidak terlalu tergerus oleh pajak.

  2. Mendorong pemulihan ekonomi, melalui stimulus fiskal yang langsung menyasar konsumsi rakyat dan sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

  3. Meringankan beban industri padat karya dan pariwisata, yang terkena dampak global dan inflasi, agar bisa tetap produktif, mempertahankan tenaga kerja, dan ikut dalam paket stimulus ekonomi pemerintah.

  4. Perluasan cakupan industri, bukan hanya padat karya, tetapi kini termasuk horeka, dalam rangka menyambut musim libur panjang / momen tingginya permintaan pariwisata.


Bagaimana Mekanisme & Syaratnya

  • Berdasarkan PMK No. 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

  • Pemberi kerja harus termasuk dalam klasifikasi industri yang tercantum (KLU) di PMK tersebut.

  • Pegawai harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

  • Pegawai tetap teratur atau pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian/borongan ≤ Rp 500.000 atau penghasilan bulanan ≤ Rp 10 juta.

  • Insentif berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025 untuk sektor padat karya; dan akan diperluas ke sektor horeka serta dilanjutkan ke 2026 untuk beberapa kelompok.


  • Banyak pekerja menyambut baik kebijakan ini. Potongan pajak yang dihapus membuat gaji bersih mereka naik, yang langsung terasa di dompet. Beberapa media melaporkan bonus tambahan atau “uang bonus kecil” sekitar Rp 400 ribu di sektor horeka sebagai efek langsung dari insentif ini.

  • Di kalangan pengusaha, terutama usaha kecil menengah di sektor padat karya & pariwisata, kebijakan ini dianggap membantu mengurangi beban biaya tenaga kerja dan memungkinkan mereka untuk tetap beroperasi lebih lancar.

  • Ada pula kritik: beberapa pihak menilai bahwa syarat-syaratnya belum merata ke seluruh Indonesia, bahwa banyak pekerja yang belum memiliki NPWP/NIK terintegrasi, atau perusahaan yang belum ber-KLU sesuai lampiran, sehingga tidak semua pekerja diharapkan bisa menikmati.

  • Juga ada kekhawatiran anggaran pemerintah dan akuntabilitas pelaporan insentif agar tidak disalahgunakan.


Diskon / insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) adalah langkah strategis yang menjanjikan — pekerja di sektor padat karya dan kini dipersiapkan juga sektor pariwisata/horeka bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak selama memenuhi syarat. Bagi yang bergaji ≤ Rp 10 juta per bulan atau penghasilan harian ≤ Rp 500.000, bila bekerja di industri yang tercantum dan dengan NPWP/NIK terintegrasi, kebijakan ini berarti tambahan penghasilan bersih langsung.

Jika Anda adalah pekerja dengan kondisi demikian, ada baiknya cek pemberi kerja dan status industri apakah sudah memenuhi klasifikasi, serta pastikan dokumen identitas/NPWP/NIK Anda lengkap. Kebijakan ini diharapkan bisa mengangkat beban banyak pekerja—apalagi menjelang akhir tahun.

Bagikan
Exit mobile version