Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
    1 hari lalu
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    2 hari lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    2 hari lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    2 hari lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial
Nasional

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Makan Tuan, Pakar Hukum Soroti Lima Pasal Kontroversial

kornelis
Diperbarui: 16/09/2025 20:36
kornelis
4 bulan lalu
Bagikan

Haloklbar.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi justru menuai kekhawatiran dari berbagai pihak.

RUU ini dinilai memiliki sejumlah pasal kontroversial dan multitafsir yang berpotensi disalahgunakan untuk merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal administrasi.


Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. Menurutnya, RUU ini bisa menjadi “pedang bermata dua” yang justru membahayakan rakyat kecil.

Ia menyoroti lima pasal yang dianggap paling bermasalah dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Lima Pasal yang Jadi Sorotan Utama.


Prof. Harris membeberkan lima pasal krusial yang perlu diperbaiki sebelum RUU ini disahkan.
1. Asas Praduga Tak Bersalah Bergeser:
Pasal 2 RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana. “Ini bisa menggeser asas praduga tak bersalah. Pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi, kekayaannya bisa saja dianggap tidak sah,” jelas Prof. Harris.

Baca juga

Gandeng PT.GKM Jajaran Polres Sanggau Memanfaatkan lahan Swasembada Pangan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini — Janji untuk Bekuk Harta Koruptor di Tengah Tekanan Publik
Limbah PT Agri Sentra Lestari Cemari Sungai dan Lingkungan, Sejumlah Anggota DPRD Lakukan Sidak di dampingi Aparat Penegak Hukum


2. Hukuman Ganda bagi Rakyat:
Pasal 3 juga menuai kritik karena menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. “Ini akan menimbulkan dualisme hukum. Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: asetnya dirampas, sementara dia tetap diadili,” tambahnya.

- Advertisement -


3. Frasa ‘Tidak Seimbang’ yang Subjektif:
Frasa ‘tidak seimbang’ dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dinilai sangat subjektif. Aturan ini menyebutkan perampasan dilakukan bila jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Prof. Harris mencontohkan, seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.


4. Salah Sasaran dengan Batasan Nominal:
Ambang batas perampasan aset senilai minimal Rp 100 juta dalam Pasal 6 ayat (1) juga dianggap bermasalah. “Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp 150 juta bisa terjerat, sedangkan penjahat bisa menyiasati dengan memecah asetnya di bawah Rp 100 juta,” kata Prof. Harris.


5. Kerugian Ahli Waris dan Pihak Ketiga:
Terakhir, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal atau dibebaskan. Hal ini, menurut Prof. Harris, dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. “Anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana,” tegasnya.


Perlu Perbaikan dan Pengawasan Ketat
Prof. Harris mendesak agar RUU ini direvisi. Ia menyarankan definisi pasal-pasal yang kontroversial diperjelas dengan ukuran objektif, seperti laporan pajak atau data ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap harta milik pihak ketiga dan ahli waris yang beritikad baik.


Selain itu, Prof. Harris menegaskan bahwa beban pembuktian harus tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan rakyat. Ia juga menuntut agar perampasan aset hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan independen serta proses yang transparan dan akuntabel.


Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi hukum secara masif agar rakyat mengetahui hak-haknya dan tidak mudah dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi.(***)

TAG:#RUUPerampasanAset #ProfHarrisArthurHedar #HukumIndonesia #PasalKontroversial #RevisiUU #KeadilanHukum #PerlindunganRakyat #LiterasiHukum #PradugaTakBersalah
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau
AJI Kecam Pernyataan KASAD dan Seskab Teddy: “Jangan Bungkam Kritik di Tengah Bencana”
Ngopi Santai, Sinergi Kuat! PLN IP UBP dan UP3 Sanggau Dekatkan Diri dengan Media Lokal

Berita Menarik Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siap Menapaki 2026, Melayani Masyarakat Sepenuh Hati
2 hari lalu
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
3 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Bangun Sekolah dan Pesantren Darurat di Pidie Jaya, Pastikan Pendidikan Tak Terhenti
5 hari lalu
Target Pertahankan Gelar Juara, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Perkenalkan Skuad Proliga 2026
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar