Pontianak, Kalimantan Barat – Halokalbar.com
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat telah menetapkan harga TBS untuk petani swadaya. Penetapan ini berlaku untuk periode bulan September 2025, khususnya pada minggu ketiga dan keempat.
Penetapan harga ini merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan unsur pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perusahaan kelapa sawit, dan berbagai lembaga perkebunan. Berdasarkan berita acara rapat, harga patokan yang ditetapkan adalah:
Harga CPO (minyak kelapa sawit mentah): Rp14.260,24 per kilogram (tidak termasuk PPN)
Harga Kernel (inti sawit): Rp13.384,29 per kilogram (tidak termasuk PPN)
Sebagai tambahan, faktor yang digunakan untuk penetapan harga ini adalah indeks “K” sebesar 92,06%.
Harga TBS yang ditetapkan ini mengacu pada kondisi tanaman kelapa sawit yang berumur 3 tahun hingga 25 tahun, dengan rincian harga sebagai berikut:
TBS umur 3 tahun: Rp2.580,29 per kilogram
TBS umur 4 tahun: Rp2.753,02 per kilogram
TBS umur 5 tahun: Rp2.937,15 per kilogram
TBS umur 6 tahun: Rp3.029,31 per kilogram
TBS umur 7 tahun: Rp3.140,60 per kilogram
TBS umur 8 tahun: Rp3.236,19 per kilogram
TBS umur 9 tahun: Rp3.288,62 per kilogram
TBS umur 10-20 tahun: Rp3.445,74 per kilogram
TBS umur 21 tahun: Rp3.388,97 per kilogram
TBS umur 22 tahun: Rp3.374,45 per kilogram
TBS umur 23 tahun: Rp3.296,99 per kilogram
TBS umur 24 tahun: Rp3.190,66 per kilogram
TBS umur 25 tahun: Rp3.090,89 per kilogram
Harga ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 16 September 2025. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi para petani kelapa sawit di Kalimantan Barat. (***)
Sumber : Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat