Sanggau,Haloklbar.com– Pemerintah Kabupaten Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak usia dini.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Ranperbup ini disosialisasikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, Marina Rona, dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD pada 8 Oktober 2025 di Grand Narita.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan daerah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah.
Rona menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini dilatarbelakangi oleh dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2013 Pasal 7 ayat (1) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Secara filosofis, Ranperbup ini bertujuan untuk mewujudkan Anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan utamanya adalah memastikan terpenuhi, terlindungi, dan terselenggaranya PAUD HI di Kabupaten Sanggau.
Ranperbup PAUD HI ini terdiri dari 8 Bab dan 23 Pasal. Beberapa substansi penting yang diatur dalam Ranperbup ini meliputi:
Definisi Anak Usia Dini: Anak sejak janin dalam kandungan hingga usia 6 (enam) tahun.
Konsep Holistik-Integratif (HI): Layanan yang diberikan harus bersifat simultan, sistematis, dan terintegrasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan esensial anak.
Jenis Layanan: Mencakup layanan di Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), dan PAUD.
Gugus Tugas: Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini HI yang penyelenggaraannya berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam bentuk saran, informasi, pemantauan, hingga membantu menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk layanan anak.
Pelatihan Penyelenggara: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan bagi penyedia layanan, termasuk menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT), Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Profesi (Orprof), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Dunia Usaha.
Proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) ini mengikuti tahapan produk hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Tahapan yang dilalui meliputi penyusunan rancangan, pembahasan, e-harmonisasi melalui aplikasi Kanwil Hukum, e-perda melalui aplikasi Kemendagri, hingga proses pengundangan produk hukum.
“Melalui Ranperbup ini, kita berharap dapat menyediakan pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras, menuju terwujudnya anak Indonesia yang berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Dr. Marina Rona, mengutip pertimbangan dalam Ranperbup tersebut.(***)