Sanggau,Haloklbar.com
Komisi Keadilan dan Perdamaian–Pastoral Migran dan Perantau (KKP-PMP) bersama Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Sanggau menyelenggarakan Seminar Sehari yang sukses menarik perhatian publik di Aula Santa Benedetta, Paroki SMBP Bunut.
Dengan tema yang sangat relevan, “Mari Menjaga Tanah dan Air serta Hutan Kita, Jangan Warisi Anak Cucu dengan Air Mata, Warislah Mata Air dan Tanah serta Hutan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi aktif umat serta masyarakat luas dalam menjaga kelestarian tanah, air, dan hutan.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang yang mumpuni:
* Bapak Paolus Hadi, S.I.P., M.Si., Anggota DPR RI Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. Beliau memaparkan kebijakan nasional, serta peluang sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan Gereja dalam upaya pelestarian lingkungan.
* Ibu Dr. Marina Rona, S.H., M.H., Kabag Hukum SETDA Kabupaten Sanggau dan pakar hukum Adat. Beliau memberikan perspektif akademik dan praktis mengenai perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
* Bapak Thadeus Yus, S.H., M.P.A., pemerhati lingkungan, yang turut memberikan pandangan praktis mengenai perlindungan sumber daya alam.
Ancaman Globalisasi dan Pengakuan MHA Jadi Fokus
Dr. Marina Rona memaparkan materi utama tentang “Upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Dayak) di Tengah Arus Globalisasi”.
Dalam presentasinya, ditekankan bahwa MHA memiliki peran krusial dalam pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui local wisdom atau kearifan lokal yang mereka miliki.
Namun, eksistensi nilai dan hak-hak MHA menghadapi ancaman serius dari dampak negatif globalisasi, terutama laju perkembangan sektor perkebunan dan tambang yang masif.
Dampak nyata dari ancaman tersebut termasuk tergerusnya nilai-nilai lokal, terjadinya pengambilalihan tanah adat, serta marginalisasi sosial dan ekonomi masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan ini, Dr. Marina Rona menegaskan pentingnya upaya pengakuan dan perlindungan hukum agar identitas dan hak MHA tetap lestari, yang dapat dilakukan melalui pengakuan hukum MHA, pemberdayaan ekonomi lokal, pendidikan budaya, dan advokasi publik.
Dalam konteks lokal, Kabupaten Sanggau telah menunjukkan komitmen nyata.
Hingga saat ini, sebanyak 8 MHA di Sanggau telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, dengan total luas wilayah adat yang diakui mencapai puluhan ribu hektar, termasuk MHA Tae di Desa Tae dan MHA Sisang Kampung Segumon.
Seminar ini menyimpulkan bahwa sinergisitas antara Negara, MHA, dan publik menjadi kunci untuk beradaptasi tanpa kehilangan jati diri, serta memastikan keberlanjutan masa depan lingkungan dan hak-hak adat. Penguatan hukum adat baik di tingkat nasional maupun daerah juga menjadi solusi yang disoroti untuk mengatasi tantangan tersebut.(***)
Melindungi Hak dan Lingkungan: Seminar di Sanggau Bahas Pengakuan MHA Dayak di Tengah Ekspansi Perkebunan-Tambang
