Sepanjang 2025, Delapan ASN Sanggau Kena Sanksi: Satu Pejabat Turun Pangkat, Ada yang Dipecat!

Sanggau,Haloklbar.com  – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2025 tergolong sangat tegas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau mencatat sebanyak delapan ASN dijatuhi sanksi akibat berbagai pelanggaran.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pembebastugasan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil proses disiplin selama kurun waktu satu tahun terakhir.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan orang ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujar Paulina saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Paulina membeberkan bahwa para abdi negara tersebut terbukti melakukan tindakan indisipliner yang beragam. Beberapa di antaranya meninggalkan tempat tugas dalam waktu lama (bolos kerja), penyalahgunaan wewenang, hingga terlibat tindak pidana korupsi.

Adapun rincian kategori pelanggarannya adalah sebagai berikut, Pelanggaran Berat: 2 orang, Pelanggaran Sedang: 2 orang
Pelanggaran Ringan: 4 orang, Kabid Turun Pangkat & CPNS Dipecat

Salah satu kasus yang mencolok melibatkan seorang pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas. Akibat pelanggaran yang dilakukan, oknum Kabid tersebut harus menerima kenyataan pahit berupa penurunan pangkat.

“Ada satu orang Kabid yang pangkatnya semula Golongan IV/a diturunkan menjadi III/d,” tegas Paulina.

Tak hanya ASN senior, ketegasan aturan juga menyasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tercatat ada dua orang CPNS yang mengundurkan diri secara sukarela, namun tetap diproses dengan status PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena status mereka yang masih terikat dalam masa percobaan CPNS.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteren atau efek jera agar seluruh ASN di Kabupaten Sanggau benar-benar mematuhi aturan yang mengikat mereka sebagai abdi negara.

“Dengan tindakan disiplin ini, kami berharap kedepan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan institusi dapat diminimalisir. Semua ASN harus sadar akan tanggung jawab dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(***)

Bagikan
Exit mobile version