Pontianak,Halokalbar.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan babak baru.
Seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA diduga terseret dalam pusaran aliran dana senilai Rp40 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan setoran puluhan miliar tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan maraton Tim PKH Kejagung terhadap tiga tersangka yang terafiliasi dengan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), yakni IA, AP, dan HSFD.
Para tersangka dikabarkan mulai bernyanyi dan membeberkan sejumlah pihak yang ikut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang bermasalah tersebut, termasuk dugaan aliran dana ke mantan legislator berinisial MA.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit seluas 4.084 hektare yang digarap oleh PT QSS.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan bahwa PT QSS diduga mengantongi IUP Operasi Produksi tanpa memenuhi persyaratan yang sah menurut ketentuan hukum.
Aktivitas penambangan dan penjualan bauksit ilegal ini diduga berlangsung selama enam tahun (periode 2017 hingga 2023), dimana sebagian operasionalnya dilakukan di luar wilayah konsesi yang diizinkan.
Munculnya nama mantan pejabat politik ini memicu desakan dari akademisi agar Kejagung mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti menikmati hasil tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi maupun mengumumkan status hukum baru terkait dugaan aliran dana kepada MA. Pihak MA juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(***)
Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Eks Anggota DPR RI dalam Kasus Bauksit Kalbar
Bagikan
