Sanggau,Halokalbar.com– Sengketa adat antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tayan Bukit Sawit (TBS) dengan masyarakat adat di Kecamatan Bonti resmi berakhir damai.
Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Upacara Acara Pembayaran Adat PT Tayan Bukit Sawit (Adat Ngohus Pink Sekayam) yang berlangsung di Rumah Betang PIRIH JURU DAD Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa 21 Juli 2026 kemarin
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Bonti, Marselinus Yeremias, menyampaikan bahwa pelaksanaan ritual adat Dayak dan penyerahan sanksi adat ini mengacu pada putusan adat tertanggal 3 Juli 2026.
Total sanksi adat yang dibebankan kepada pihak perusahaan adalah sebesar 66 Tael.
“Sanksi adat sebesar 66 Tael tersebut telah dibayar lunas oleh pihak PT Tayan Bukit Sawit pada 19 Juli 2026. Dengan diselesaikannya upacara dan pembayaran sanksi adat ini, maka perkara adat PT TBS dinyatakan selesai,” ujar Marselinus Yeremias.
Marselinus Yeremias menegaskan bahwa dalam berita acara yang di buat dan disepakati pula apabila di kemudian hari terjadi pengulangan masalah serupa oleh pihak PT TBS, maka akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 2 kali lipat.
Kegiatan adat tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pengurus DAD Kecamatan Bonti, Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) adat Ngohus Pink Sekayam, Kepala Desa, Temenggung Adat, Ketua Adat terdampak, Kepala Dusun, Camat Bonti, serta jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bonti.(***)




