Cegah Karhutla dan Banjir, BPBD Sanggau Prioritaskan Plang Imbauan di Desa Rawan

Sanggau, Halokalbar.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau terus mengupayakan berbagai langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mendistribusikan plang imbauan ke sejumlah desa.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sanggau, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pengadaan plang imbauan tersebut bertujuan memberikan peringatan dini kepada masyarakat secara langsung di lokasi.

“Selama ini kita ada pengadaan plang imbauan bencana. Melalui plang tersebut, setidaknya masyarakat bisa melihat bahwa peringatan pemerintah sudah dijalankan. Isinya berupa imbauan agar tidak membakar hutan atau lahan sembarangan, tetap waspada terhadap kondisi cuaca, dan siaga bencana,” ujar Sigit saat ditemui baru-baru ini.

Meski demikian, Sigit mengakui distribusi plang belum bisa menjangkau seluruh desa di Kabupaten Sanggau. Keterbatasan anggaran serta kebijakan efisiensi pemerintah menjadi kendala utama.

“Pengadaan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Jadi kami prioritaskan untuk desa-desa yang tergolong rawan bencana, seperti Desa Inggis yang rawan banjir,” jelasnya.

Terkait imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sigit menyebut kegiatan tersebut sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun. Namun, ketersediaan dana tahun ini sangat minim sehingga pembuatan plang baru terpaksa ditunda.

Ia menambahkan, apabila Karhutla meluas secara masif dan penetapan status dinaikkan, pihak BPBD dapat mengajukan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Sampai saat ini statusnya masih Siaga Kemarau, belum Tanggap Darurat. Jadi kita belum bisa mencairkan anggaran BTT untuk pembuatan plang. Kita masih memantau perkembangan di lapangan,” katanya.

Saat ini, insiden kebakaran lahan di wilayah Sanggau terbilang masih berskala kecil dan terlokalisasi, seperti di kawasan Penyeladi, Mensarang, dan Sanggau Permai dengan luas di bawah satu hektar. Kejadian terparah sebelumnya sempat terjadi di lahan gambut kawasan Tayan.

Menghadapi musim kemarau, Sigit mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar secara sembarangan. Jika terpaksa, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar, pembakaran lahan di bawah dua hektar diperbolehkan namun wajib mengikuti aturan. Warga yang hendak membuka lahan harus melapor terlebih dahulu kepada aparat setempat, seperti pihak desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar bisa dilakukan antisipasi pencegahan,” pungkasnya.(***)

Bagikan
Exit mobile version