Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB


SANGGAU, Halokalbar.com – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus, bereaksi keras menanggapi pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Suharyanto, yang meminta pemerintah daerah mencabut atau menghentikan Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pembakaran lahan maksimal 2 hektar bagi masyarakat lokal.

Urbanus menegaskan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah diatur secara sah dan memiliki landasan hukum yang kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup sudah sah, dan Perda Kabupaten Sanggau tentang kearifan lokal berladang juga mengacu pada UU tersebut serta telah disahkan secara legal. Jika ingin melarang masyarakat berladang, maka aturan hukum yang ada di atasnya harus dicabut terlebih dahulu,” tegas Urbanus. Kepada Halokalbar.com 12 Agustus 2026

Ia mengingatkan bahwa tradisi berladang tradisional dengan kearifan lokal telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri dan menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun.

“Ingat, karena ada rakyat maka ada negara. Duluan mana aturan hukum kearifan lokal dan tradisi rakyat berladang daripada jabatan menteri atau pimpinan lembaga yang baru terbit sekarang?” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BNPB RI Suharyanto meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mencabut secara permanen atau setidaknya menghentikan sementara pemberlakuan Perda yang memperbolehkan warga membuka lahan dengan cara membakar maksimal 2 hektar, terutama di musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan tersebut menuai penolakan keras dari tokoh adat di daerah karena dinilai tidak memahami konteks kearifan lokal dan aturan hukum perlindungan masyarakat adat yang berlaku. ***

Bagikan
Exit mobile version