Halokalbar.com, Sanggau – Kabut asap yang semakin pekat menyelimuti wilayah Kabupaten Sanggau membuat Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah cepat demi melindungi kesehatan anak-anak.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/176/DIKBUD-B/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi, S.Pd., pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan murid akibat perkembangan kualitas udara yang secara visual menunjukkan kabut asap semakin pekat,” tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan BDR ini untuk tahap awal diberlakukan selama dua hari, dan kelanjutannya akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Sanggau.
“Diberlakukan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2026. Selanjutnya kita menunggu perkembangan kondisi cuaca, jika memang situasi dan kondisi udara tidak memungkinkan, maka kebijakan BDR akan kembali kita berlakukan,” jelas Robertus.
Poin-poin penting yang tertuang dalam edaran Disdikbud Sanggau untuk diperhatikan sekolah, guru, dan orang tua/wali murid antara lain:
* Skema Penugasan: Selama BDR, guru dapat memberikan penugasan langsung atau memanfaatkan media komunikasi antara orang tua/wali murid dengan guru yang tersedia di sekolah. Tugas dikumpulkan saat murid masuk kembali ke sekolah.
* Pembelajaran Daring: Bagi sekolah yang siap, KBM dapat dilaksanakan secara daring dengan mempertimbangkan kesiapan sarana serta orang tua/wali murid.
* Beban Tugas Wajar: Disdikbud mengimbau para guru agar tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada siswa selama BDR diberlakukan.
* Peran Orang Tua: Orang tua/wali murid diminta berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak selama di rumah, serta membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan asap.
* Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Kepala sekolah wajib memastikan BDR di sekolah masing-masing berlangsung tertib sesuai jadwal.
Di tambahkan juga oleh Robertus Untuk informasi dan arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KBM setelah tanggal 14 Agustus 2026, Disdikbud akan menyampaikan perkembangan terbaru melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di tiap-tiap kecamatan.
Pemberlakuan BDR ini juga berpedoman pada Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring. (***)
Dampak Kabut Asap di Sanggau: Sekolah Diliburkan Sementara, Siswa BDR 13–14 Agustus




