HALOKALBAR.COM, SANGGAU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa, 18 Agustus 2026, berlangsung memanas di Aula Lantai dua Kantor DPRD Sanggau.
Pertemuan yang mempertemukan Kepala Desa, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, dengan perwakilan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) diwarnai nada tinggi usai pihak perusahaan sawit tersebut bersikukuh membantah telah membuang limbah ke Sungai Lape.
Sungai Lape sendiri merupakan salah satu urat nadi penting bagi pemenuhan kebutuhan air bersih dan sumber kehidupan masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa secara tegas aturan melarang setiap aktivitas pembuangan limbah industri ke aliran sungai. Pihaknya meminta manajemen perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas pembuangan serta menghormati kearifan lokal setempat.
“Kalau kita lihat secara kasat mata, airnya itu berwarna hitam. Kami minta pihak perusahaan menghentikan dulu limbah yang dibuang itu. Hormatilah kearifan lokal masyarakat setempat, di sana ada Temenggung dan Kadesnya,” ujar Hendrikus usai memimpin RDP.
Hendrikus juga mengingatkan agar investasi yang masuk ke daerah mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan warga, bukan justru memicu masalah lingkungan.
“Sederhana saja melihat itu limbah atau tidak, kalau air yang dibuang itu keruh berwarna hitam berarti ada indikasi limbah. Saya minta tidak ada lagi kejadian serupa oleh perusahaan manapun, termasuk PT SBW ini,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan dan tindak lanjut RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau dijadwalkan akan turun langsung melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan data dan bukti tambahan. Hasil temuan lapangan tersebut nantinya akan menentukan apakah DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
Kades Binjai Sentil Sikap Tak Kooperatif Perusahaan
Sikap bertahan dari manajemen PT SBW memicu kekecewaan mendalam dari Kepala Desa Binjai, Heriyanto. Ia menyayangkan ketidakmauan pihak perusahaan untuk bersikap kooperatif di dalam forum resmi RDP.
“Pihak perusahaan masih belum mau mengakui bahwa air hitam itu berasal dari operasional mereka. Padahal pifanya jelas dari kawasan mereka. Kami bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melihat sendiri air mengalir ke sungai,” kata Heriyanto.
Heriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui mekanisme kearifan lokal.
“Kami masyarakat adat konsisten menjaga kelestarian sungai dan alam. Siapapun yang merusak lingkungan pasti berhadapan dengan sanksi adat, baik warga lokal maupun pihak luar. Semua harus bersedia menerima konsekuensinya,” tegas Heriyanto.
DLH Sanggau Segel Lokasi dan Tunggu Hasil Uji Lab
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan telah dilakukan bersama tim gabungan Forkopimcam, APH, Perangkat Desa, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai tindakan tegas, DLH bersama Kementerian LHK telah memasang garis PPH Line di area yang diduga menjadi titik pelanggaran.
“Kami sudah menerapkan SOP penghentian sementara sumber pencemaran dengan penyegelan lokasi. Sampel air telah diambil dan dikirim ke Sucofindo Mutu Agung Lestari. Pengambilan sampel dilakukan dua kali, yakni tanggal 4 Agustus 2026 di dua titik dan tanggal 9 Agustus 2026 di lima titik bersama Gakkum KLHK,” ungkap Yesaya.
Saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup masih menunggu hasil uji laboratorium resmi yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja sejak pengambilan sampel.
Hingga RDP usai, perwakilan pihak PT SBW memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan.(***)
DPRD Sanggau Dibuat Meradang, PT SBW Ngotot Tak Buang Limbah ke Sungai Lape




