PONTIANAK,HALOKALBAR.COM – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai kritik tajam.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bersama Pengurus Gerdayak Kalbar menolak keras wacana pencabutan aturan tersebut.
Krisantus menegaskan bahwa Perda No. 1/2022 dibentuk sesuai mekanisme hukum yang sah dan berakar pada undang-undang nasional.
Menurutnya, masalah utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ada pada efektivitas pelaksanaan serta pengawasan di lapangan, bukan pada teks perdanya.
“Perda ini lahir dari inisiatif DPRD untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal. Jika ada rencana pencabutan, prosesnya harus melalui mekanisme formal yang sama sesuai ketentuan hukum,” tegas Krisantus, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara yuridis Perda tersebut berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Aturannya tidak ada yang salah. Yang kita butuhkan saat ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal tanpa disalahgunakan,” terangnya.
Fokus Penegakan Hukum Adil dan Mitigasi El Nino
Krisantus meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak membuang energi memperdebatkan pencabutan aturan yang sudah sah dan berpihak pada rakyat kecil, terlebih di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino.
“Musim kering ini masih panjang, butuh energi besar dan perhatian serius pada hal-hal yang lebih prioritas. Energi kita sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang adil dan mitigasi bencana,” lugasnya.
Ia menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang izin konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran, bukan hanya sekadar mengandalkan kesiapan petugas di lapangan.
“Tindak tegas perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar. Jangan hanya sekadar menyiapkan petugas dan peralatan pemadam kebakaran. Setiap pemilik lahan atau korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas sistem pencegahan dan penanggulangan di area miliknya,” pungkas Krisantus.
Dukungan DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau
Senada dengan pernyataan Wagub, Ketua DPK Gerdayak Kabupaten Sanggau, Urbanus, menyatakan penolakan keras atas wacana pencabutan Perda No. 1/2022.
Ia menegaskan bahwa tradisi berladang masyarakat adat telah berlangsung turun-temurun dengan aturan pengelolaan api yang ketat. Menurutnya, tidak adil jika bencana kabut asap tahunan ditimpakan kepada peladang tradisional.
Urbanus berharap langkah mitigasi dan penindakan hukum dari pemerintah mampu mengungkap aktor-aktor utama dari pihak korporasi.
“Peningkatan upaya mitigasi serta pengoptimalan penanggulangan karhutla sejak dini bagi pemegang izin perusahaan perlu ditingkatkan, termasuk efektivitas penyediaan pemadaman udara (water bombing),” ujar Urbanus.
Ia menyimpulkan bahwa penanganan bencana asap membutuhkan langkah komprehensif yang berfokus pada penindakan hukum bagi pembakar liar skala besar, mitigasi di area konsesi (IUP, HGU, maupun RKT), serta tetap melindungi hak-hak dasar masyarakat adat setempat.(***)
Tolak Instruksi Presiden Prabowo, Gerdayak Sanggau dan Wagub Kalbar Pasang Badan Bela Peladang




