HALOKALBAR.COM, SANGGAU – Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Seorang pria berinisial SH alias LAN (27) diringkus polisi di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi guna mencegah pelaku menghilangkan barang bukti. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB dan mengamankan SH tanpa perlawanan.
Penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dompet berwarna cokelat merek Quiksilver tergeletak di lantai ruang tamu.
Saat diperiksa, petugas mendapati paket kristal diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di celah dompet serta di dalam lipatan uang kertas pecahan Rp1.000 dan Rp2.000.
Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu tersebut diperkirakan mencapai 1,56 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya: 1 bundel plastik klip kosong berisi 28 klip kecil, 1 set alat hisap (bong) dari botol Viura beserta sendok sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp411.000 dalam berbagai pecahan serta 1 unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Saat dikonfirmasi pada Kamis 3 September 2026 kemarin , Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian,” tegas Iptu Hudson.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SH telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kepolisian juga terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran, mengingat ditemukannya 28 klip plastik kecil yang diduga siap digunakan untuk pengemasan paket.
Saat ini, tersangka SH beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. ***
#Halokalbar #BeritaSanggau #SanggauHariIni #PolsekKembayan #PolresSanggau #PoldaKalbar #KembayanSanggau #PeredaranNarkoba #PengungkapanSabu
Sabu 1,56 Gram dan Bong Diamankan, Tim Tindak Polsek Kembayan Gagalkan Peredaran Narkoba




