Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Wanita di Sekayam Ditemukan Tewas di Kos, Diduga Akibat Benturan Kepala Pasca Kecelakaan
    14 jam lalu
    Bupati Sanggau Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Maksimal dalam Nota LKPj 2025
    11 jam lalu
    Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
    2 hari lalu
    Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
    2 hari lalu
    10 Ruko di Sosok Sanggau Ludes Terbakar, Pemkab Sanggau  Salurkan Bantuan Darurat
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Sanggau > Masyarakat Adat Desa Dosan Minta Perlindungan Hukum Atas Tanah Leluhur
Kalimantan Barat

Masyarakat Adat Desa Dosan Minta Perlindungan Hukum Atas Tanah Leluhur

kornelis
Diperbarui: 28/08/2025 9:19
kornelis
7 bulan lalu
Bagikan
Foto : Ketua Peduli Tanah Adat Dosan (PTAD)  Herianto Crisman

Kalimantan Barat — Halokalbar.com
Masyarakat Adat Desa Dosan, Kabupaten Sanggau, mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan keluhan dan keresahan mereka terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah mereka.

Hadir Dalam Audiensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki di Dampingi Para Forkompinda lainya Bupati Sanggau diwakili Oleh Plt Sekda Sanggau Aswin Katib, Kapolres Sanggau diwakili Oleh Kasat Intel, Dandim di wakili serta Kajar Sanggau Juga diwakili Oleh Kasi Intelnya, Serta Puluhan Perwakilan Dari Masyarakat Dosan Dan Desa Ketori 

Dasar Audiensi tersebut berangkat dari  Pemasangan plang  disertai surat dari PT Agrinas Palma Nusantara yang melarang masyarakat memanen sawit di lahan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan (PKH), telah menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Foto : Situasi Uasi Masyarakat Adat Melakukan Audiensi di DPRD Sanggau

Dalam audiensi tersebut, Ketua Peduli Tanah Adat Dosan (PTAD)  Herianto Crisman melalui mempertanyakan status mereka sebagai Masyarakat Adat yang telah tinggal dan mengelola tanah di desa secara turun temurun.

Mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat, seperti UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017.

Masyarakat meyakini bahwa jika status mereka sebagai Masyarakat Adat diakui, persoalan ini akan lebih mudah diselesaikan dengan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.

Herianto Crisman juga menyampaikan bahwa kebun plasma sawit mereka yang dibangun oleh PT SIA pada tahun 1999–2004, yang berlokasi di Empinang Dusun Gok Tanjung, juga termasuk ke dalam area yang dipasangi plang oleh Satgas PKH.

Selain itu, pemasangan plang kedua juga terjadi di Dusun Emperiuk seluas 6.864,71 hektare, tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Masyarakat Dosan menuntut kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka terhadap tanah-tanah adat yang mereka kelola” Ujarnya.

Masyarakat juga meminta pemerintah untuk mengubah status wilayah Desa Dosan yang saat ini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Mereka merasa sangat dirugikan karena tidak bisa menerbitkan legalitas atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kebun plasma, kebun sawit swadaya, kebun karet, dan lahan lainnya yang mereka miliki.

PTAD juga menegaskan bahwa penetapan Desa Dosan sebagai Kawasan Hutan Produksi, yang merujuk pada SK Menteri Kehutanan RI Nomor 733/Menhut-II/2014, tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.

Selain itu, masyarakat Dosan juga menolak dengan tegas proses penertiban kawasan hutan di wilayah mereka. Mereka juga menyatakan menolak PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola kebun plasma dan lahan milik masyarakat adat, karena perusahaan tersebut belum pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat menyayangkan bahwa penertiban kawasan hutan yang awalnya bertujuan untuk menertibkan perusahaan nakal, kini malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat yang sudah hidup di tanah leluhur mereka jauh sebelum Indonesia merdeka.

Masyarakat berharap audiensi ini dapat menghasilkan solusi yang berpihak kepada mereka dan tidak merugikan pemerintah maupun negara. Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan ini sudah pernah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gubernur Kalimantan Barat pada 30 September 2016, namun hingga kini belum ada penyelesaian. (***)

TAG:#Kalbar #SanggauKalimantan BaratPKHPT.AgrinasSatgas PKH
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka2
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
Hadiri RAT CU Kusapa TB 2025, Paolus Hadi Dorong Anggota Melek Digital Lewat Aplikasi
Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Soroti Kedaulatan Digital hingga Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat

Berita Menarik Lainnya

Wanita di Sekayam Ditemukan Tewas di Kos, Diduga Akibat Benturan Kepala Pasca Kecelakaan
14 jam lalu
Bupati Sanggau Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Maksimal dalam Nota LKPj 2025
11 jam lalu
Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
2 hari lalu
10 Ruko di Sosok Sanggau Ludes Terbakar, Pemkab Sanggau  Salurkan Bantuan Darurat
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar