KUBU RAYA, HALOKALBAR.COM – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan mafia oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Namun, BPM juga melontarkan kritik pedas terkait lambatnya proses hukum dan tidak ditahannya tersangka utama.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, mempertanyakan status tersangka berinisial EM alias EC (Edicoy) yang hingga kini belum dijebloskan ke sel tahanan dengan alasan kooperatif.
Ia membandingkan kondisi ini dengan penanganan kasus pencurian kecil yang menimpa rakyat jelata.
“Ada perbedaan mencolok dalam kasus oli palsu yang merugikan rakyat dan negara ini. Bedanya dengan maling ayam, maling ayam bisa langsung ditangkap dan dijebloskan ke sel karena mereka tidak punya uang. Sementara cukong oli ini belum ditahan oleh Polda Kalbar. Ini artinya hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Gusti Eddy dalam rilisnya, Minggu 08 Maret 2026
Gusti Eddy juga menyoroti durasi penyidikan yang memakan waktu hampir sembilan bulan. Diketahui, penggerebekan gudang besar di Kabupaten Kubu Raya tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2025, namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan pada Maret 2026.
“Jeda waktu hampir 9 bulan ini menunjukkan lambatnya penanganan. Kami mempertanyakan apakah EM ini pelaku tunggal atau hanya pengelola lapangan? Skala operasi sebesar itu pasti melibatkan jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat (cukong),” lanjutnya.
Selain masalah penahanan, BPM Kalbar menuntut transparansi penuh atas barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Publik ingin memastikan bahwa seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar sampai ke persidangan untuk dimusnahkan.
“Jangan sampai ada barang bukti yang kembali beredar di pasar gelap. Dampak oli palsu ini masif, merusak mesin kendaraan warga Kalbar secara luas,” tambah Gusti.
Di akhir pernyataannya, Gusti Eddy meminta Bapak Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus ilegal di Kalimantan Barat, termasuk mafia oli dan tambang ilegal. Ia juga menyayangkan hanya digunakannya satu pasal dalam kasus ini.
“BPM akan selalu mengawal kasus ini. Ini bukan pemain tunggal, ada jaringan besar di belakangnya yang perlu diungkap Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi. Jangan sampai hukum kalah oleh cukong yang merugikan rakyat dan negara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Halokalbar.com
