HALOKALBAR.COM, Organisasi Barisan Aktivis Nusantara (Barak Nusantara) melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sasmita Bumi Wijaya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dugaan pencemaran tersebut menyasar aliran Sungai Lape yang berada di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu. Berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan oleh Barak Nusantara, ditemukan indikasi kesengajaan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke aliran sungai tersebut.
Koordinator Aksi Barak Nusantara, Alvin Kia, mengungkapkan dalam surat yang di terima oleh Halokalbar.com (red) bahwa dugaan pembuangan limbah ini diperkuat dengan ditemukannya tiga pipa yang mengarah langsung ke sungai.
“Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan tiga pipa yang diduga digunakan sebagai saluran pembuangan limbah menuju aliran Sungai Lape. Temuan ini perlu diusut secara profesional, independen, dan transparan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah,” di tulis dalam keterangannya tersebut
Dalam isi surat tersebut menegaskan, kejahatan terhadap lingkungan hidup bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.
“Kerusakan lingkungan hari ini adalah penderitaan bagi masyarakat setempat dan beban untuk generasi mendatang. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti merusak lingkungan hidup,” jelasnya.
Gelar Aksi di Mabes Polri dan KLH
Sebagai bentuk pengawasan publik, Barak Nusantara menjadwalkan aksi demonstrasi pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 200 massa dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Adapun titik sasaran aksi meliputi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Mabes Polri, serta manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya.
Dalam aksi mendatangkan massa tersebut, Barak Nusantara membawa lima tuntutan utama:
Investigasi Lapangan: Mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri untuk segera turun melakukan audit lingkungan dan penyelidikan secara menyeluruh.
Hentikan Operasional: Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Sasmita Bumi Wijaya selama proses hukum berjalan.
Pencabutan Izin: Mendesak KLH memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin lingkungan dan izin operasional jika terbukti melakukan kejahatan lingkungan.
Pemeriksaan Pimpinan Perusahaan: Mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama beserta jajaran Direksi PT Sasmita Bumi Wijaya.
Klarifikasi Terbuka: Meminta pihak PT Sasmita Bumi Wijaya
memberikan klarifikasi resmi secara terbuka dan transparan kepada publik terkait temuan pipa limbah di Sungai Lape.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Halokalbar.com masih berusaha mengonfirmasi pihak manajemen PT Sasmita Bumi Wijaya serta Dinas Lingkungan Hidup terkait temuan pipa dan tuduhan pembuangan limbah di Sungai Lape tersebut. (***)
