Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto : Ilustrasi
    DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
    7 jam lalu
    Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
    6 hari lalu
    Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
    2 minggu lalu
    Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
    2 minggu lalu
    Wujud Edukasi Demokrasi, SMAN 2 Sanggau Gelar Debat Paslon Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026–2027
    2 minggu lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Internasional > Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
Internasional

Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya

kornelis
Diperbarui: 13/08/2026 22:18
kornelis
2 bulan lalu
Bagikan

HALOKALBAR.COM – Penggunaan bendera Dayak dengan komposisi warna merah, kuning, dan biru kian sering dijumpai dalam berbagai agenda adat, festival kebudayaan, hingga musyawarah masyarakat adat di Kalimantan. Namun, tak jarang muncul kekeliruan persepsi di tengah publik mengenai kedudukan simbol tersebut.

Menjawab dinamika tersebut, sebuah Naskah Akademik yang disusun oleh Teddy Velantino menegaskan bahwa bendera Dayak merah-kuning-biru murni merupakan simbol identitas budaya, kedaulatan masyarakat adat, dan bagian utuh dari nasionalisme Indonesia, bukan bentuk gerakan politik pemisahan diri (separatisme).

Dalam karya akademiknya, Teddy membedah keberadaan bendera tersebut dari berbagai sudut pandang—mulai dari sejarah, filosofi, hukum formal Indonesia, hingga instrumen internasional.

Makna Filosofis Triwarna: Merah, Kuning, dan Biru
Kombinasi warna pada bendera Dayak tidak lahir tanpa alasan. Setiap warna menyimpan akar filosofis kosmologi Dayak yang amat dalam:

Merah: Melambangkan keberanian, semangat juang, pengorbanan, serta keteguhan dalam mempertahankan martabat dan hak-hak adat. Keberanian di sini dipahami sebagai keteguhan moral menegakkan keadilan.

Baca juga

Viral Lagu Doleng Donado dibawakan Panglima Jilah saat Gawai Dayak Naik Dango Kabupaten Landak
Disbunnak Provinsi Kalbar Rilis Harga TBS Sawit Periode II Agustus 2025
Perkuat Keamanan Pangan, Disbunnak Sanggau Terus Dampingi Pelaku Usaha Cold Storage dan Sertifikasi NKV

Kuning: Menyimbolkan kemuliaan, kehormatan, kebijaksanaan, dan kewibawaan kepemimpinan adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

- Advertisement -

Biru: Menggambarkan kesetiaan, kedamaian, persatuan, dan harmoni yang erat antara manusia dengan alam semesta.
Menariknya, bendera ini bersifat lintas subetnis.

Bendera merah-kuning-biru menjadi perekat solidaritas seluruh rumpun Dayak—seperti Kanayatn, Iban, Bidayuh, Ngaju, Kenyah, Kayan, hingga Ma’anyan dan rumpun Dayak Lainya.

Memiliki Landasan Hukum Konstitusional yang Kuat
Secara regulasi, pengakuan terhadap simbol budaya masyarakat adat dijamin secara sah dalam tata hukum Indonesia. Naskah akademik ini merinci beberapa payung hukum utama yang menaungi keberadaan bendera adat tersebut:

UUD 1945: Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) secara tegas mewajibkan negara mengakui, menghormati, dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta identitas budayanya.

TAP MPR RI No. IX/MPR/2001: Mendorong pengakuan atas hak ulayat dan perlindungan masyarakat hukum adat.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan identitas budayanya.

Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Penguatan hak adat melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, hingga Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024.

Hukum Internasional: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Bagian dari Kebhinnekaan dan Nasionalisme NKRI
Teddy menegaskan bahwa pengibaran bendera Dayak bersanding dengan Sang Saka Merah Putih merupakan wujud nyata dari spirit Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, ekspresi identitas lokal justru memperkaya dan memperkuat identitas nasional.

Kehadiran bendera Dayak menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar tidak kehilangan akar sejarah dan hukum adatnya.

Melalui falsafah “Adil ka Talino, bacuramin ka Saruga, basengat ka Jubata” serta semangat juang , bendera Dayak berdiri sebagai warisan kebudayaan yang sah, bermartabat, dan sejalan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

TAG:#Halokalbar #HalokalbarCom #BenderaDayak #MasyarakatAdat #SukuDayak #Kalimantan #BudayaDayak
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Gandeng PMI Sanggau, ANTAM Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
Sinergi PT GKM dan AJS Bantu Pemkab Sanggau Atasi Dampak Kabut Asap
Sentuh Masyarakat Dusun Periji, Kades Pana Apresiasi Kegigihan Polres Sanggau Cegah Karhutla dan Bantu Warga
Dukung Kesejahteraan Warga Noyan, CSR PT GKM Bersinergi dengan TNI Bangun Jembatan Armco Sungai Dangin
Ringankan Beban Tim Karhutla, P2D Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan Logistik

Berita Menarik Lainnya

Foto : Ilustrasi
DAD Kecamatan se-Sanggau Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Rencana Kehadiran Ustaz Abdul Somad
7 jam lalu
Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot Turun ke Kapuas Sanggau
6 hari lalu
Gandeng Kesbangpol Sanggau, Paolus Hadi Tegaskan Empat Pilar Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Daerah
2 minggu lalu
Target Selesai Sebelum Pemilu 2029, DPD NasDem Sanggau Gelar Peletakan Batu Pertama
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar