Sekadau,Halokalbar.com
Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau di rencanakan besok akan melaksanakan Musyawarah Adat ke V Dewan Adat Dayak (DAD) untuk memilih tampuk pimpinan sebagai ketua DAD KAbupaten Sekadau.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Radius ketua panitia Musyawarah Adat DAD Sekadau, Radius dalam konferensi pers bersama awak media di salah satu cafe pada hari Rabu 14 Desember 2022.
Radius menjelaskan bahwa proses penjaringan Ketua yang dilakukan melakukan beberapa tahap di antaranya Calon Ketua akan ditentukan saat pleno berlangsung dari pleno ke 1 sampai dengan 6.
“Dalam agenda pleno pencalonan yang mencalonkan diri harus menyampaikan berkas dan nantinya akan ditentukan oleh pimpinan sidang Musyawarah Adat tersebut” tutur Radius.
Dijelaskan Radius bahwa ketentuan mengenai syarat untuk menjadi ketua DAD Sekadau sudah diumumkan kepada setiap DAD Kabupaten, DAD Kecamatan dan juga seluruh Paguyuban pada hari senin 12 Desember 2022 kemarin.
“Persyaratan untuk menjadi calon ketua DAD Kabupaten Sekadau semuanya sudah dicantumkan dalam undangan dan itu juga sekaligus menjadi pengumuman bahwa DAD Sekadau akan melaksanakan Musdat” Tuturnya.
Ketua Panitia Musdat Sekadau ini juga menambahkan bahwa apa yang di lakukan sudah sesuai dengan AD/ART DAD Kabupaten Sekadau dimana nantinya akan di pilih oleh 9 orang Ketua atau Utusan yang terdiri dari unsur DAD Provinsi Dad Kabupaten Dan DAD Kecamatan.
“Karena ini sistem demokrasi jadi tidak ada batasan bagi Masyarakat Dayak yang ingin menjadi ketua” Ujarnya.
Dirinya berharap pada saat Musdat ke V di Gedung Kateketik besok semua dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan program kerja serta ketua DAD Sekadau terpilih.
(Red/Dibas)